TATA TERTIB
MUNAS I BPL PB HMI
a. Nama
MUNAS BPL PB HMI
b. Waktu dan Tempat
MUNAS I BPL PB HMI dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober
2010 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2010, bertempat di Graha Insan Cita,
Depok
c. Status
1. Munas merupakan musyawarah utusan BPL HMI Cabang,
masing-masing BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang.
2. Munas memegang kekuasaan tertinggi Organisasi
3. Munas diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Kekuasaan
1.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL
PB HMI
2.
Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban
BPL PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Munas,
pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
3.
Memilih pengurus BPL PB HMI dengan jalan
memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada
Pengurus Besar HMI untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur
terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide
formatur.
4.
Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar
BPL HMI
5.
Membahas dan menetapkan Tata Kerja BPL
HMI
6.
Membahas dan menetapkan Pola Pembinaan
Pengelola Latihan
7. Membahas dan menetapkan program kerja
BPL PB HMI
8. Memberikan arah kebijakan atau
kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik
sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
e. Peserta
1. Peserta
Munas terdiri dari utusan-utusan BPL HMI Cabang yang masing-masing diwakili
oleh 1 (satu) orang sebagai peserta utusan, seluruh fungsionaris BPL PB HMI,
serta undangan sebagai peserta peninjau.
2. Jumlah
peserta peninjau ditentukan oleh BPL PB HMI
3. Peserta
Utusan adalah BPL HMI Cabang Se-Indonesia yang mempunyai Hak suara dan Hak
bicara
4. Peserta
peninjau mempunyai hak bicara
f. Sidang-Sidang
1. Sidang
Pleno
g. Pimpinan Sidang
1.
Steering Committee sampai terpilihnya pimpinan sidang yang baru yang berbentuk
presidium
2.
Presidium Sidang yang dipilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta
utusan, dengan ketentuan sebanyak 3 orang, yang masing-masing dipilih dari
peserta Munas
h. Tugas-Tugas Pimpinan
Sidang
1.
Steering Committee
_ Memimpin
Sidang Pleno Munas BPL PB HMI sampai terpilihnya Presidium Sidang
_ Membantu
tugas-tugas Presidium Sidang
_
Menyiapkan Draft ketetapan-ketetapan/ Konsideran Munas BPL PB HMI
_ Mengarahkan jalannya persidangan selama Munas BPL PB
HMI
2. Presidium Sidang
_ Memimpin Sidang Pleno Munas BPL PB HMI
i. Keputusan
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Bila point 1 (satu) tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting
j. Quorum
1. Munas BPL PB HMI dapat dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh lebih ½ + 1 separuh jumlah utusan
2. Bila Point 1 (satu) tidak terpenuhi maka sidang Munas
BPL PB HMI diundur selama 1 x 60 menit dan setelah itu dinyatakan sah
k. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini
akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah dan mufakat
No comments:
Post a Comment