Sunday, 15 February 2015

TATA TERTIB MUNAS I BPL PB HMI



TATA TERTIB MUNAS I BPL PB HMI

a. Nama
MUNAS BPL PB HMI
b. Waktu dan Tempat
MUNAS I BPL PB HMI dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2010, bertempat di Graha Insan Cita, Depok
c. Status
1. Munas merupakan musyawarah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang.
2. Munas memegang kekuasaan tertinggi Organisasi
3. Munas diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Kekuasaan
1.      Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI
2.      Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Munas, pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
3.      Memilih pengurus BPL PB HMI dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada Pengurus Besar HMI untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide formatur.
4.      Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar BPL HMI
5.      Membahas dan menetapkan Tata Kerja BPL HMI
6.      Membahas dan menetapkan Pola Pembinaan Pengelola Latihan
7.      Membahas dan menetapkan program kerja BPL PB HMI
8.      Memberikan arah kebijakan atau kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
e. Peserta
1. Peserta Munas terdiri dari utusan-utusan BPL HMI Cabang yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang sebagai peserta utusan, seluruh fungsionaris BPL PB HMI, serta undangan sebagai peserta peninjau.
2. Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL PB HMI
3. Peserta Utusan adalah BPL HMI Cabang Se-Indonesia yang mempunyai Hak suara dan Hak bicara
4. Peserta peninjau mempunyai hak bicara

f. Sidang-Sidang
1. Sidang Pleno

g. Pimpinan Sidang
1. Steering Committee sampai terpilihnya pimpinan sidang yang baru yang berbentuk presidium
2. Presidium Sidang yang dipilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta utusan, dengan ketentuan sebanyak 3 orang, yang masing-masing dipilih dari peserta Munas

h. Tugas-Tugas Pimpinan Sidang
1. Steering Committee
_ Memimpin Sidang Pleno Munas BPL PB HMI sampai terpilihnya Presidium Sidang
_ Membantu tugas-tugas Presidium Sidang
_ Menyiapkan Draft ketetapan-ketetapan/ Konsideran Munas BPL PB HMI
_ Mengarahkan jalannya persidangan selama Munas BPL PB HMI
2. Presidium Sidang
_ Memimpin Sidang Pleno Munas BPL PB HMI
i. Keputusan
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Bila point 1 (satu) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting
j. Quorum
1. Munas BPL PB HMI dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih ½ + 1 separuh jumlah utusan
2. Bila Point 1 (satu) tidak terpenuhi maka sidang Munas BPL PB HMI diundur selama 1 x 60 menit dan setelah itu dinyatakan sah
k. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah dan mufakat

No comments: