TATA KERJA
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pengertian Umum
Dalam tata kerja BPL HMI ini yang dimaksud dengan :
a. BPL PB HMI adalah BPL HMI di tingkat
Pengurus Besar HMI
b. BPL HMI Cabang adalah BPL HMI di tingkat
HMI cabang
c. Munas adalah Musyawarah Nasional BPL HMI
d. Musyawarah adalah musyawarah BPL HMI di
tingkat HMI cabang
e. Korwil adalah koordinator wilayah
f. Unsur Training adalah pihak yang terlibat
dalam pengelolaan training secara langsung (SC, Pemandu, dan Narasumber)
Status
BPL HMI adalah badan khusus
HMI (pasal 51, 52, 55, pasal
62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)
Tugas
BPL HMI bertugas untuk :
1)
Menyiapkan
pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
BPL HMI berkewajiban untuk menyediakan
seluruh unsur training yang berkaitan dengan pengelolaan training pada seluruh
training yang diselenggarakan oleh pengurus HMI sesuai dengan tingkatannya,
baik diminta ataupun tidak.
2)
Meningkatkan
kualitas dan kualitas pengelola latihan
BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan rekrutmen
instruktur secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan
pembinaan terhadap instruktur secara rutin sesuai dengan kualifikasinya.
3)
Meningkatkan
kualitas latihan
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan
monitoring terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan pengurus HMI dan BPL
HMI, baik secara langsung ataupun tidak.
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan
evaluasi terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan oleh pengurus HMI dan
BPL HMI, dan melakukan perbaikan yang dianggap perlu untuk latihan selanjutnya.
4)
Membuat
panduan pengelolaan training
BPL HMI berkewajiban untuk membuat panduan
pelaksanaan training secara teknis yang merupakan penjelasan/turunan dari
pedoman perkaderan yang applicable dan dinamis untuk memudahkan pelaksanaan
dan evaluasi training.
5)
Melakukan
standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
BPL HMI berkewajiban untuk memberikan sertifikasi
dan penentuan kualifikasi terhadap instruktur
BPL HMI berkewajiban untuk menetapkan
indikator atau tolok ukur keberhasilan suatu latihan
6)
Memberikan
informasi kepada pengurus HMI setingkat
tentang perkembangan kualitas latihan
BPL HMI berkewajiban memberikan informasi kepada
pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan dalam bentuk
laporan kerja yang disampaikan pada rapat pleno pengurus HMI setingkat.
Wewenang
1)
BPL PB
HMI berkewenangan untuk mengadakan latihan nasional meliputi Latihan Kader III,
Pusdiklat Pimpinan HMI, Up-Grading Instruktur NDP, dan Up-Grading
Kepemimpinan, Manajemen dan Organisasi
Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa
dilakukan secara mandiri.
2)
BPL
HMI Cabang berkewenangan untuk mengadakan latihan meliputi Latihan Kader I,
Latihan Kader II, dan latihan ke-HMI-an lainnya.
Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an
lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat
meningkatkan pemahaman ke-HMI-an dan keorganisasian, misalnya Up-grading
NDP, training pengelola latihan, up-grading administrasi dan
kesekretariatan, up-grading kepengurusan dan up-grading Kepemimpinan,
Manajemen dan Organisasi. Pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI dan
latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti
pelatihan dakwah, pelatihan jurnalistik dan sebagainya tidak termasuk dalam
kategori pelatihan ke-HMI-an.
Penyelenggaraan
latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
3)
BPL HMI berkewenangan untuk mengadakan
pelatihan lain yang sifatnya profit oriented yang ditujukan untuk pihak
di luar HMI.
Pelatihan
yang diadakan untuk pihak luar HMI ditujukan untuk membantu dana operasional
BPL HMI. BPL HMI berhak mendapat sharing
fee sebesar 15% dari jumlah nilai proyek.
Organisasi
Bagian I
Struktur Organisasi
1)
Struktur
organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
2)
Hubungan
pengurus HMI setingkat dengan BPL HMI adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada
kebijakan yang sifatnya umum mengenai perkaderan.
BPL HMI memiliki otonomi terhadap
pelaksanaan program kerjanya dan proses regenerasi internal.
3)
Hubungan
BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada
kebijakan umum pelaksanaan program kerja.
Bagian II
Kepengurusan
A. BPL PB HMI
1)
Struktur
kepengurusan BPL PB HMI sesuai dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya
terdiri dari bidang :
a) Penelitian dan Pengembangan
b) Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c) Hubungan Antar Lembaga
d) Administrasi dan Kesekretariatan
e) Kebendaharaan
2)
Struktur pengurus BPL PB HMI diisi oleh
anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama. Komposisi
personalia pengurus BPL PB HMI terdiri dari :
a) Ketua Umum
b) Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
c) Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan
Kurikulum
d) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e) Sekretaris Umum
f) Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan
Pengembangan
g) Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan
Instruktur dan Kurikulum
h) Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar
Lembaga
i)
Bendahara
Umum
j)
Wakil
Bendahara Umum
k) Departemen Penelitian dan Pengembangan
l)
Departemen
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
m) Departemen Hubungan Antar Lembaga
n) Departemen Kesekretariatan
o) Departemen Logistik
3)
Masing-masing personalia pengurus BPL PB HMI
menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a) Ketua Umum adalah penanggung jawab dan
koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang
bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b) Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan
pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut
pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c) Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan
Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang
pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum
latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta
monitoring latihan
d) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah
penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga,
menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan
pengelolaan pelatihan
e) Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan
koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan,
penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f) Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan
Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang
penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g) Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan
Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan
bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya
h) Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar
Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar
lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)
Bendahara
Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan
perlengkapan lembaga ke luar dan ke dalam
j)
Wakil
Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi
keuangan dan perlengkapan
k) Departemen Penelitian dan Pengembangan
bertugas sebagai koordinator operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan
pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil
penelitian
l)
Departemen
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional
standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan
latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi
training
m) Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas
sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n) Departemen Kesekretariatan bertugas sebagai
koordinator oprasional kegiatan administrasi kesekretariatan
o) Departemen Logistik bertugas sebagai
koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris organisasi
4)
Masing-masing bidang dalam kepengurusan BPL
PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a) Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1)
Menyelenggarakan
kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan
perkaderan HMI
(2)
Mengembangkan
hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
(3)
Melakukan
pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b) Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
(1)
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
(2)
Melakukan
standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI
(3)
Melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
c) Bidang Hubungan Antar Lembaga
(1) Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga
sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI
(2) Melakukan koordinasi terhadap
lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
(3) Mengadakan Rakornas BPL HMI
d) Bidang Administrasi Kesekretariatan
(1)
Melakukan
pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
(2)
Melakukan
pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi,
bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI
(3)
Melakukan
upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI
e) Bidang Kebendaharaan
(1)
Menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per
semester
(2)
Mengelola
sumber-sumber penerimaan lembaga
(3)
Menyelenggarakan
administrasi keuangan lembaga
(4)
Melakukan
usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan lembaga
5)
Untuk
memudahkan koordinasi dengan BPL HMI Cabang, maka BPL PB HMI mengangkat
korwil.
a) Korwil bertugas untuk mengkoordinasikan
dan memberikan support, bimbingan serta monitoring terhadap BPL HMI
Cabang yang berada di wilayah kerjanya, sehingga kerja-kerja BPL HMI dapat
optimal dan terstandarisasi.
b) Pembagian wilayah kerja disesuaikan dengan
Badko HMI.
c) Korwil diangkat dari anggota BPL HMI,
sekurang-kurangnya memenuhi kualifikasi Instruktur, dari Badko HMI yang
bersangkutan.
d) Korwil dalam melaksanakan tugasnya dapat
membentuk tim tersendiri yang dikukuhkan dengan Keputusan BPL PB HMI.
e) Korwil merupakan peserta rapat pleno BPL PB
HMI.
B. BPL HMI Cabang
1) Struktur kepengurusan BPL HMI Cabang sesuai
dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya terdiri dari bidang :
a) Penelitian dan Pengembangan
b) Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c) Hubungan Antar Lembaga
d) Administrasi dan Kesekretariatan
e) Kebendaharaan
2)
Struktur
pengurus BPL HMI Cabang diisi oleh anggota BPL HMI yang telah memenuhi
kualifikasi Instruktur. Komposisi personalia pengurus BPL HMI Cabang terdiri
dari :
a) Ketua Umum
b) Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
c) Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan
Kurikulum
d) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e) Sekretaris Umum
f) Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan
Pengembangan
g) Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan
Instruktur dan Kurikulum
h) Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar
Lembaga
i)
Bendahara
Umum
j)
Wakil
Bendahara Umum
k) Departemen Penelitian dan Pengembangan
l)
Departemen
Pendidikan dan Latihan
m) Departemen Hubungan Antar Lembaga
3)
Masing-masing
personalia pengurus BPL HMI Cabang menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a) Ketua Umum adalah penanggung jawab dan
koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang
bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b) Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan
pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut
pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c) Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan
Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang
pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum
latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta
monitoring latihan
d) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah
penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga,
menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan
pengelolaan pelatihan
e) Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan
koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan,
penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f) Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan
Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang
penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g) Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan
Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan
bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya
h) Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar
Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar
lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)
Bendahara
Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan
perlengkapan lembaga ke luar dan ke dalam
j)
Wakil
Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi
keuangan dan perlengkapan
k) Departemen Penelitian dan Pengembangan
bertugas sebagai koordinator operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan
pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil
penelitian
l)
Departemen
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional
standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan
latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi
training
m) Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas
sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n) Departemen Kesekretariatan bertugas sebagai
koordinator oprasional kegiatan administrasi dan kesekretariatan
o) Departemen Logistik bertugas sebagai
koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris organisasi
4)
Masing-masing
bidang dalam kepengurusan BPL HMI Cabang menjalankan wewenang dan tanggung
jawabnya sebagai berikut :
a)
Bidang
Penelitian dan Pengembangan
(1)
Menyelenggarakan
kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI cabang dan terhadap kebutuhan
perkaderan HMI cabang
(2)
Mengembangkan
hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
(3)
Melakukan
pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b)
Bidang
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
(1)
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur di tingkat
cabang
(2)
Melakukan
standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI di tingkat cabang
(3)
Melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI di
tingkat cabang
c)
Bidang
Hubungan Antar Lembaga
(1)
Menjalin
kerjasama dengan lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas
instruktur dan latihan HMI di tingkat cabang
(2)
Melakukan
koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar
HMI
d)
Bidang
Administrasi Kesekretariatan
(1)
Melakukan
pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
(2)
Melakukan
pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi
organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPLda
(3)
Melakukan
upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI Cabang
e)
Bidang
Kebendaharaan
(1)
Menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per
semester
(2)
Mengelola
sumber-sumber penerimaan lembaga
(3)
Menyelenggarakan
administrasi keuangan lembaga
(4)
Melakukan
usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan lembaga
Bagian III
Instansi Pengambilan Keputusan
A. BPL PB HMI
1)
Munas
a)
Munas
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun
b)
Munas
adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang
c)
Peserta
Munas terdiri dari utusan-utusan BPL HMI Cabang yang masing-masing diwakili
oleh 1 (satu) orang sebagai peserta utusan, seluruh fungsionaris BPL PB HMI,
perwakilan PB HMI sebanyak 3 (tiga) orang, dan korwil, serta undangan sebagai
peserta peninjau.
d)
Jumlah
peserta peninjau ditentukan oleh BPL PB HMI.
e)
BPL PB
HMI adalah penanggung jawab Munas.
f)
Munas
bertugas dan berwenang untuk :
(1) Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL PB
HMI
(2) Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL
PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Munas,
pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
(3) Memilih pengurus BPL PB HMI dengan jalan
memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada
Pengurus Besar HMI untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur
terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide
formatur.
(4) Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar BPL
HMI
(5) Membahas dan menetapkan Tata Kerja BPL
(6) Membahas dan menetapkan Pola Pembinaan
Pengelola Latihan
(7) Membahas dan menetapkan program kerja BPL
PB HMI
(8) Memberikan arah kebijakan atau kegiatan
khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya
ke dalam ataupun ke luar.
2) Rapat Pleno
a)
Rapat
Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) semester 1 (satu) kali
b)
Peserta
rapat pleno adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak
3 (tiga) orang, dan Korwil dari seluruh Indonesia.
c)
Rapat
Pleno berfungsi dan berwenang untuk :
(1) Membahas laporan kerja BPL PB HMI tentang
pelaksanaan ketetapan Kongres HMI, Kebijakan PB HMI yang terkait dengan
perkaderan, dan Ketetapan Munas.
(2) Mendengar progress report Korwil
dari seluruh Indonesia
(3) Mengambil kebijakan dan keputusan yang
mendasar bagi organisasi, baik ke dalam atau ke luar.
d)
Rapat
Pleno dapat memberhentikan Ketua Umum/Formatur, jika yang bersangkutan melanggar
AD/ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik Pengelola
Latihan, dan/atau Rangkap Jabatan dalam struktur kepengurusan HMI/badan
khusus/lembaga kekaryaan lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya
dan/atau mengundurkan diri.
e)
Apabila
Ketua Umum/Formatur diberhentikan, maka rapat pleno mengangkat Pejabat Ketua
Umum yang bertugas sampai akhir periode.
f)
Pejabat
Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL PB HMI.
3) Rapat Harian
a)
Rapat
harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)
Peserta
rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI
c)
Rapat
Harian berfungsi dan berwenang untuk :
(1)
Membahas
dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh PB HMI yang terkait
dengan program BPL PB HMI
(2)
Mengkaji
dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL PB HMI,
menyangkut bidang masing-masing
4) Rapat Presidium
a)
Rapat
presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Bendahara Umum
b)
Rapat
presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali
diintegrasikan dengan rapat harian
c)
Fungsi
dan wewenang rapat presidium :
(1)
Mengambil
keputusan tentang perkembangan BPL PB HMI sehari-hari baik intern maupun
ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL PB HMI
(2)
Mendengar
informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL PB HMI baik ekstern
maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL PB HMI
(3)
Mengevaluasi
perkembangan BPL dalam menjalankan program kegiatan
6)
Untuk
melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a)
Rapat
Kerja
(1)
Rapat
kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL
(2)
Rapat
kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)
Fungsi
dan wewenang rapat kerja :
(a)
Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk
satu semester
(b)
Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan
belanja BPL PB HMI selama satu semester
b)
Rapat
Bidang
(1)
Rapat
bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
(2)
Rapat
bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)
Fungsi
dan wewenang rapat bidang :
(a) Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang
dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman
yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b) Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan
proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
(c) Menyusun langkah-langkah teknis untuk
menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium
A. BPL HMI Cabang
1)
Musyawarah
a)
Musyawarah
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
b)
Musyawarah
adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat cabang
c)
Peserta
Musyawarah terdiri dari seluruh anggota BPL HMI di tingkat cabang sebagai
peserta utusan, perwakilan BPL PB HMI, dan undangan sebagai peserta peninjau.
d)
Jumlah
peserta peninjau ditentukan oleh BPL HMI Cabang.
e)
BPL
HMI Cabang adalah penanggung jawab Musyawarah.
f)
Musyawarah
bertugas dan berwenang untuk :
(1) Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI
Cabang
(2) Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL
HMI Cabang, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta
Musyawarah, pengurus BPL HMI Cabang dinyatakan demisioner.
(3) Memilih pengurus BPL HMI Cabang dengan
jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada
Pengurus HMI Cabang untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur
terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide
formatur.
(4) Membahas dan menetapkan program kerja BPL
HMI Cabang
(5) Memberikan arah kebijakan atau kegiatan
khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya
ke dalam ataupun ke luar.
2) Rapat Harian
a)
Rapat
harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)
Peserta
rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL HMI Cabang
c)
Rapat
Harian berfungsi dan berwenang untuk :
(1)
Membahas
dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Pengurus BPL PB HMI,
Korwil, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Pengurus HMI Cabang yang terkait
dengan program BPL HMI Cabang
(2)
Mengkaji
dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL HMI
Cabang, menyangkut bidang masing-masing
d)
Rapat
Harian dapat memberhentikan Ketua Umum/Formatur, jika yang bersangkutan
melanggar AD/ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik
Pengelola Latihan, dan/atau Rangkap Jabatan dalam struktur kepengurusan
HMI/badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan
tugasnya, dan/atau mengundurkan diri.
e)
Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus diajukan dan disetujui kepada/oleh BPL PB HMI.
f)
Apabila
Ketua Umum/Formatur diberhentikan, maka rapat harian mengangkat Pejabat Ketua
Umum yang bertugas sampai akhir periode.
g)
Pejabat
Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL HMI Cabang.
3) Rapat Presidium
a)
Rapat
presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Bendahara Umum
b)
Rapat
presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali
diintegrasikan dengan rapat harian
c)
Fungsi
dan wewenang rapat presidium :
(1)
Mengambil
keputusan tentang perkembangan BPL HMI Cabang sehari-hari baik intern maupun
ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL HMI Cabang
(2)
Mendengar
informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL HMI Cabang baik ekstern
maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPLda
(3)
Mengevaluasi
perkembangan BPL HMI Cabang dalam menjalankan program kegiatan
4) Untuk melaksanakan program dilakukan rapat
kerja dan rapat bidang
a)
Rapat
Kerja
(1)
Rapat
kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL HMI Cabang
(2)
Rapat
kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)
Fungsi
dan wewenang rapat kerja :
(a)
Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk
satu semester
(b)
Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan
belanja BPLda selama satu semester
b)
Rapat
Bidang
(1)
Rapat
bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
(2)
Rapat
bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)
Fungsi
dan wewenang rapat bidang :
(a)
Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang
dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman
yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b)
Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan
proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
(c)
Menyusun langkah-langkah teknis untuk
menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium.
No comments:
Post a Comment