Sunday, 15 February 2015

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE XX HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 07/MUNAS XX/11/1431

Tentang

PROGRAM KERJA NASIONAL (PKN) KORPS HMI-WATI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2010-2012


 


Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:

MENIMBANG
:
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Program Kerja Nasional (PKN) Korps HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012

MENGINGGAT
:
1.     Pasal 4, 5,  8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.     Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.     Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17  PDK

MEMPERHATIKAN
:
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana  terlampir

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
1.     Mengesahkan Program Kerja Nasional (PKN) Korps HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012
2.     Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.               

Billahitaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan  di Depok
Pada Tanggal     :        27 Dzulqaidah   1431 H
                        04 November    2010 M
Waktu            : 12.15 WIB

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI  XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I


DAHLIA
Pimpinan Sidang II


RAUDHAH
Pimpinan Sidang III







PROGRAM KERJA NASIONAL

A.       Pendahuluan

Perempuan merupakan nafas dari kehidupan,. Korps HMI–wati sebagai wadah dari perempuan HMI untuk berproses dan berkiprah, berupaya dengan segenap potensi dan asanya berjuang dan berikhtiar mewujudkan harapan-harapanya agar kelak dikemudian hari dapat menjadi seperti dalam Pedoman Dasar Kohati dalam perannya sebagai pencetak dan Pembina muslimah sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan ke-Indonesiaan.
Kohati dalam upayanya mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pioneer pengerak kesetaraan gender dalam kerangka Islam, muslimah insan cita yang diridhoi Allah SWT tentu merupakan jawaban nyata dalam carut marut benturan pemikiran yang  tengah menkoyak-koyak kebenaran dari esensi turunnya Islam yang rahmatan lil alamin. Karena sudah digariskan bahwa keberadaan Islam merupakan cahaya bagi semua makhluk ciptaanNya tanpa terkecuali, Al-Qur’an dan Al Hadits adalah kunci dari semua kebimbangan dan kerisauan bagi semua.
Perempuan merupakan seorang yang mempunyai peran besar dalam  kehidupan bermasyarakat. Namun peran tersebut sering sekali mengalami pro kontra dari banyak kalangan mengenai peran domestic dan peran public.  Sehingga perempuan harus mampu menyeimbangkan antara kegiiatan public dengan kegiatan domestic. Dari potensi-potesi ada, seharusnya  tidak ada diskriminasi terhadap perempuan. Islampun memandang bahwa pada dasranya perempuan mempunyai peran yang sama dengan laki-laki, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat: 13 yang artinya “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu adalah orang-orang yang paling taqwa”.
Dari ayat tersebut  dapat dijelaskan bahwa antara laiki-laiki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi manusia yang ideal. Sesuai dengan fungsinya, KOHATI merupakan pembawa misi HMI dibidang pemberdayaan perempuan. Namun bukan itu saja, perempuan harus bisa berperan aktif disegala bidang kehidupan masyarakat, baik dari bidang pendidikan, ekonomi, social, politik, teknologi, swadaya masyarakat agar misi pengabdi dapat terealisasi.
Untuk merealisasikan misi tersebut, KOHATI harus mampu membangun jaringan dan bekerjasama dengan organisasi lain baik ditataran nasional maupun internasional. Dengan demikian semua program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, perlu kiranya dibuat program kerja nasional yang diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan actual yang terjadi di masyarakat.

B.     Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam upaya pencapaian sasaran Program Kerja Nasional KOHATI adalah:
1.       Internal Organisasi
a)       Subtansi perangkat-perangkat organisasi (AD/ART dan Pedoman Dasar Kohati) tidak dipahami mendalam
b)      Fungsi dan peran Kohati tidak mampu di jabarkan lebih operasional
c)       Kurangnya semangat pengabdian dan pengembangan HMI-Wati terhadap aktifitas KOHATI
d)      Menurunya pemaknaan insane akademis.
e)       Kurangnya koordinasi, konsolidasi dan sosialisasi pada setiap tingkatan.
2.       Eksternal organisasi
a)       Masih kurangnya apresiasi terhadap kerja-kerja kaum perempuan di masyarakat
b)      Pemberian makna yang kurang dengan pengabdian dan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga, keluarga, masyarakat dalam berbangsa dan bernegara



C.     Fungsi PKN
Program kerja nasional KOHATI berfungsi sebagai berikut:
1.       Sebagai pedoman dan rujukan dalam penyelenggaraan program KOHATI secara nasional selama 1 (satu) periode kepengurusan. Yang dimaksudkan sebagai bagian dari upaya kita secara bersama-sama memberikan pembinaan dan arahan KOHATI dalam menjalankan tugas dan amanah yang diembannya agar tercipta sebuah system yang baik dan terarah untuk menunjang kader KOHATI yang berkualitas dengan kapasitas yang memang kemudian patut diperhitungkan.
2.       Sebagai sarana memotivasi kader-kader KOHATI diseluruh Indonesia agar semakin aktif terlibat dalam setiap proses pengkaderan, baik LKK, LK II, LK III atau pelatihan-pelatihan yang kiranya dapat menunjang kemajuan kwalitas dari kader tersebut.
3.       Program kerja nasional KOHATI merupakan pedoman pokok dalam setiap tingkatan KOHATI guna menyusun dan menjalankan program kerja.
4.       Fungsi koordinasi dan control terhadap penjabaran PKN kepada setiap cabang menjadi tanggung jawab KOHATI badko HMI.

D.      Sasaran
Sasaran program kerja nasional KOHATI PB HMI periode 2010-2012 pada dasarnya merupakan usaha pencapain tujuan HMI dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan perkembangan kondisi obyektif intern dan ekstern. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah:
1.       Meningkatkan pemahaman, pengabdian dan pengalaman nilai-nilai ajaran Islam dalam rangka membentuk kepribadian muslimah yang utuh.
2.       Meningkatkan semangat pengabdian dan pengabdian dan pengorbanan dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan HMI.
3.       Meningkatkan semangat pengembangan keintelektualan dan keprofesionalan.

E.       PKN
1.          Internal
Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI dijabarkan dalam 2 (dua) bentuk, antara lain:
a.        Mengadakan pembinaan terhadap watak dan kepribadian para kader HMI-Wati, peningkatan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan serta daya analisa kritis kader HMI-Wati terhadap berbagai perkembangan permasalahan khususnya keperempuanan.
b.       Melakukan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kwalitas sumber daya perempuan.
c.        Mengaktualisasikan potensi kader HMI-Wati dalam peningkatan kepedulian terhadap perkembangan dan permasalahan keperempuanan, kerakyatan dan kebangsaan.
d.       Membangun kesadaran dalam penggunaan IT
e.        Memaksimalkan peran koordinasi, konsolidasi dan sosialisasi diinternal KOHATI.
f.        Kurangnya pemahaman KOHATI (khususnya ditingkatan cabang) mengenai peran, tugas, dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat

2.         Eksternal
a.        Menggalang kerjasama dengan membangun jaringan informasi, kerja dan komunikasi dengan organisasi-organisasi perempuan di tingkat internasional dan internasional dalam rangka pengembangan wawasan dan solidaritas kemanusiaan.
b.       Menjaga dan memelihara komitmen social untuk tetap berusaha melakukan perbaikan kondisi masyarakat sekitar
c.        Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak guna peningkatan kwalitas masyarakat berbangsa dan bernegara
d.       Advokasi aktif terhadap kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap perempuan.
e.        Melaksanakan program yang lebih aplikatif dan riil guna peningkatan kwalitas bagi kader khususnya terkait dengan masalah kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.
f.        Mengformat dan merumuskan gerakan perempuan yang bernafaskan Islam
g.       Berupaya meningkatkan kreatifitas kader dan masyarakat guna menunjang kemandirian kader dalam bidang ekonomi.

F.    Petunjuk Penjabaran PKN
Disamping sebagai rujukan kader KOHATI ditingkatan nasional, penjabaran Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI juga harus mencerminkan sinergitas kesatuan yang utuh dengan Program Kerja Nasional (PKN) HMI dan ketentuan-ketentuan lain.

G.       Evaluasi Pelaksanaan
Untuk mengetahui realisasi program dan hasil-hasil yang telah dicapai, penyimpangan-penyimpangan, hambatan penetapan Program Kerja Nasional (PKN) selanjutnya diadakan evaluasi. Kemudian hasil evaluasi tersebut menjadi bahan informasi baru dalam pembuatan PKN selanjutnya sehingga PKN pada periode berikutnya dapat mengena dengan sasaran yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan kader yang ada.

H.    Penutup
Demikian Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI disusun sebagai pedoman atau rujukan penyelenggaraan pembinaan KOHATI ditingkatan nasional secara menyeluruh. PKN KOHATI INI memberikan peluang bagi perbaikan lembaga kearah yang lebih baik sesuai dengan tujuan didirikannya KOHATI bagi semua.


Akhir kata, semoga keberadaan PKN ini menjadikan KOHATI lebih terarah dan bermakna keberadaannya bagi Negara dan bangsa yang diridhoi Allah SWT.  Dengan semangat perjuangan dan pengorbanan yang tidak akan pernah berpenghujung dengan penuh cinta.


KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 08/MUNAS XX/11/1431

Tentang

REKOMENDASI NASIONAL KORPS HMI-WATI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2010-2012



 


Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:

MENIMBANG
:
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Rekomendasi Nasional Korps HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012

MENGINGGAT
:
1.     Pasal 4, 5,  8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.     Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.     Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17  PDK

MEMPERHATIKAN
:
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana  terlampir


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
1.     Mengesahkan Rekomendasi Nasional Korps HMI-Wati Himpunan  Mahasiswa Islam Periode 2010-2012
2.     Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.               

Billahitaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan  di Depok
Pada Tanggal     :        27 Dzulqaidah   1431 H
                        04 November    2010 M
Waktu            : 13.54 WIB

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI  XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I


DAHLIA
Pimpinan Sidang II


RAUDHAH
Pimpinan Sidang III

  




REKOMENDASI
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

A.        Rekomendasi Internal
  1. Membuat data base online
  2. Menyusun draft pola pembinaan kohati seragam
a.          Formal LKK, TFT,
b.         Informal : LKSG perspektif islam, kespro, pranikah, enterpruener, public speaking
  1. Membangun sinergitas HMI di setiap tingkatan
  2. Mengaktifkan website dan millits

B.        Rekomendasi Eksternal
  1. Membuat data Base lembaga yang bergerak di isu perempuan baik nasional maupun internasional
  2. Melakukan komunikasi aktif dengan lembaga-lembaga tersebut
  3. Melakukan Media Road Show
  4. Memformulasikan pengorganisiran dan pendampingan di tingkat pusat
  5. Membuat kelompok binaan di masyarakat











KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 09/MUNAS XX/11/1431

Tentang

KRITERIA FORMATEUR KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012
           


 



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:

MENIMBANG
:
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Kriteria Formateur Kohati PB HMI 2010-2012

MENGINGGAT
:
1.     Pasal 4, 5,  8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.     Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.     Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17  PDK

MEMPERHATIKAN
:
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana  terlampir



MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
1.     Mengesahkan Kriteria Formateur Kohati PB HMI Periode 2010-2012
2.     Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.               

Billahitaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan  di Depok
Pada Tanggal     :        27 Dzulqaidah   1431 H
                        04 November    2010 M
Waktu            : 16.20 WIB


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI  XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I


DAHLIA
Pimpinan Sidang II


RAUDHAH
Pimpinan Sidang III






KRITERIA
FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012

1.         Dapat membaca Al-quran dengan baik dan benar
2.         Dapat berkomunkasi dalam bahasa Inggris
3.         Paham dengan Pedoman Dasar Kohati dibuktikan dengan menjelaskan tujuan, fungsi dan peran serta mampu menyanyikan lagu hymne HMI dan Mars KOHATI
4.         Tidak tergabung dalam partai politik



















KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 10/MUNAS XX/11/1431

Tentang

TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE 2008-2010
                                                                                                                               


 



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:

MENIMBANG
:
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2010-2012

MENGINGGAT
:
1.     Pasal 4, 5,  8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.     Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.     Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17  PDK

MEMPERHATIKAN
:
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana  terlampir


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
1.     Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2010-2012
2.     Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.               
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan  di Depok
Pada Tanggal     :        27 Dzulqaidah   1431 H
                        04 November    2010 M
Waktu            : 15.15 WIB


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI  XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I


DAHLIA
Pimpinan Sidang II


RAUDHAH
Pimpinan Sidang III








TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012

1.         Prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI didahului dengan tahapan pendaftaran bakal calon, verifikasi bakal calon dan penetapan calon Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI
2.         Pendaftaran bakal calon dan verifikasi bakal calon dilakukan oleh sc munas dan dibacakan diforum Munas untuk disahkan
3.         Bakal calon yang dapat disahkan menjadi calon adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil ketetapan sc munas
4.         Calon berada di forum munas kohati
5.         Pemilihan calon dilakukan dengan menggunakan surat suara yang jumlahnya disesuiakan dengan jumlah utusan munas
6.         Surat suara yang sah adalah surat suara yang dicetak oleh panitia munas
7.         Suara sah adalah:
a.     Satu kali contreng di nomor dalam kolom yang sudah di sediakan
b.    Contreng menggunakan pena yang sudah disiapkan panitia munas
8.         Suara tidak sah
a.      Mencontreng lebih dari satu kali
b.     Terdapat tulisan baru dalam surat suara
c.      Contreng digaris pembatas
9.         Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua)  putaran
10.      Pada putaran pertama setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon
11.      Calon yang mendapatkan minimal 20 (dua puluh)suara berhak untuk maju pada putaran kedua
12.      Jika tidak terdapat calon yang memenuhi suara minimal tersebut, maka dilakukan pemilihan ulang putaran pertama sampai terdapat calon yang memperoleh suara minimal
13.      Pada putaran kedua setiap utusan hanya berhak memilih 1(satu) nama calon
14.      Calon yang mendapat suara terbanyak pada putran kedua langsung ditetapkan sebagai Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI
15.      Apaila hanya ada satu calon tunggal, maka dapat dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI
16.      Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta munas




KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-19
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 11/MUNAS XX/11/1431

Tentang

TATA TERTIB PEMILIHAN MIDE FORMATEUR KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012

 


Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:

MENIMBANG
:
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Mide Formateur Kohati PB HMI Periode 2010-2012

MENGINGGAT
:
1.     Pasal 4, 5,  8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.     Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.     Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17  PDK

MEMPERHATIKAN
:
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana  terlampir


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
1.     Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Mide Formateur Kohati PB HMI Periode 2010-2012
2.     Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.               

Billahitaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan  di Depok
Pada Tanggal     :        27 Dzulqaidah   1431 H
                        04 November    2010 M
Waktu            : 17.05 WIB


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI  XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I


DAHLIA
Pimpinan Sidang II


RAUDHAH
Pimpinan Sidang III





TATA TERTIB
PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
PERIODE 2010-2012

1.       Mide Formateur dipilih sebanyak 2 (dua)
2.       Pemilihan Mide Formateur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan Mide Formateur
3.       Calon Mide Formateur diajukan oleh peserta Munas dan diinventarisir kemudian disahkan pimpinan sidang
4.       Pemilihan calon Mide Formateur dilakukan dengan menuliskan 2 (dua) nama calon yang telah disahkan oleh pimpinan sidang
5.       Setiap utusan dapat menuliskan maksimal 2 (dua) nama calon
6.       Pemilihan dilakukan 1(satu) kali putaran
7.       Dua calon yang mendapatkan suara terbanyak dapat langsung disahkan sebagai Mide Formateur
8.       Apabila suara terbanyak diperoleh lebih dari 2 (dua) calon maka dilakukan pemilihan ulang sampai mendapatkan suara terbanyak
9.       Surat suara sah adalah yang dicetak oleh panitia munas
10.    Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta munas












KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 12/MUNAS XX/11/1431

Tentang
FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012


 



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-19 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:

MENIMBANG
:
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2010-2012

MENGINGGAT
:
1.     Pasal 4, 5, 7, 8, 9,12, 13, 15 dan 17 AD HMI
2.     Pasal 7, 9, 12,13,  22, 23, 25,51, 52, dan 53 ART HMI
3.     Pasal1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11,12,13 dan 17  PDK

MEMPERHATIKAN
:
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana  terlampir


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
1.     Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2010-2012 adalah Fitriani
2.     Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI dengan dibantu Mide Formateur bertugas menyusun kepengurusan KOHATI PB HMI Periode 2010-2012
3.     Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.               

Billahitaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan  di Depok
Pada Tanggal     :        28 Dzulqaidah   1431 H
                        05 November    2010 M
Waktu            : 03.00 WIB

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI  XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I


DAHLIA
Pimpinan Sidang II


RAUDHAH
Pimpinan Sidang III




KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 12/MUNAS XX/11/1431

Tentang

MIDE FORMATEUR KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012

 


Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah: 

MENIMBANG
:
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Mide Formateur Korps HMI-Wati Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012

MENGINGGAT
:
1.       Pasal 4, 5, 7, 8, 9,12, 13, 15 dan 17 AD HMI
2.       Pasal 7, 9, 12,13,  22, 23, 25,51, 52, dan 53 ART HMI
3.       Pasal1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11,12,13 dan 17  PDK

MEMPERHATIKAN
:
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana  terlampir

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
1.     Mide Formateur Korps HMI-Wati Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012 adalah:
1. Eulis Sri Rasyidah Badriyah
2. Asriani
2.     Mide Formateur bertugas membantu formateur/Ketua Umum Kohati untuk menyusun kepengurusan KOHATI PB HMI Periode 2010-2012
3.     Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.               
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan  di Depok
Pada Tanggal     :        28 Dzulqaidah   1431 H
                        05 November    2010 M
Waktu            : 05.00 WIB

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI  XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I


DAHLIA
Pimpinan Sidang II


RAUDHAH
Pimpinan Sidang III

No comments: