KETETAPAN
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Nomor :
07/MUNAS XX/11/1431
Tentang
PROGRAM
KERJA NASIONAL (PKN) KORPS HMI-WATI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2010-2012
![]() |
Dengan senantiasa
mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan
Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Program Kerja
Nasional (PKN) Korps HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal 4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang
berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps
HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan Program Kerja Nasional (PKN)
Korps HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 27 Dzulqaidah 1431 H
04
November 2010 M
Waktu : 12.15 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang II
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang III
|
PROGRAM KERJA NASIONAL
A. Pendahuluan
Perempuan merupakan nafas dari
kehidupan,. Korps HMI–wati sebagai wadah dari perempuan HMI untuk berproses dan
berkiprah, berupaya dengan segenap potensi dan asanya berjuang dan berikhtiar
mewujudkan harapan-harapanya agar kelak dikemudian hari dapat menjadi seperti
dalam Pedoman Dasar Kohati dalam perannya sebagai pencetak dan Pembina muslimah
sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan
ke-Indonesiaan.
Kohati dalam upayanya mewarnai
kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pioneer pengerak kesetaraan gender
dalam kerangka Islam, muslimah insan cita yang diridhoi Allah SWT tentu
merupakan jawaban nyata dalam carut marut benturan pemikiran yang tengah menkoyak-koyak kebenaran dari esensi
turunnya Islam yang rahmatan lil alamin. Karena sudah digariskan bahwa
keberadaan Islam merupakan cahaya bagi semua makhluk ciptaanNya tanpa
terkecuali, Al-Qur’an dan Al Hadits adalah kunci dari semua kebimbangan dan
kerisauan bagi semua.
Perempuan merupakan seorang yang
mempunyai peran besar dalam kehidupan
bermasyarakat. Namun peran tersebut sering sekali mengalami pro kontra dari
banyak kalangan mengenai peran domestic dan peran public. Sehingga perempuan harus mampu menyeimbangkan
antara kegiiatan public dengan kegiatan domestic. Dari potensi-potesi ada,
seharusnya tidak ada diskriminasi
terhadap perempuan. Islampun memandang bahwa pada dasranya perempuan mempunyai
peran yang sama dengan laki-laki, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat
ayat: 13 yang artinya “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
adalah orang-orang yang paling taqwa”.
Dari ayat tersebut dapat dijelaskan bahwa antara laiki-laiki dan
perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi manusia yang ideal.
Sesuai dengan fungsinya, KOHATI merupakan pembawa misi HMI dibidang
pemberdayaan perempuan. Namun bukan itu saja, perempuan harus bisa berperan
aktif disegala bidang kehidupan masyarakat, baik dari bidang pendidikan,
ekonomi, social, politik, teknologi, swadaya masyarakat agar misi pengabdi
dapat terealisasi.
Untuk merealisasikan misi tersebut,
KOHATI harus mampu membangun jaringan dan bekerjasama dengan organisasi lain
baik ditataran nasional maupun internasional. Dengan demikian semua program
yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, perlu kiranya
dibuat program kerja nasional yang diharapkan mampu menjawab
permasalahan-permasalahan actual yang terjadi di masyarakat.
B. Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam upaya pencapaian sasaran
Program Kerja Nasional KOHATI adalah:
1. Internal
Organisasi
a) Subtansi
perangkat-perangkat organisasi (AD/ART dan Pedoman Dasar Kohati) tidak dipahami
mendalam
b)
Fungsi dan peran Kohati tidak mampu di
jabarkan lebih operasional
c) Kurangnya
semangat pengabdian dan pengembangan HMI-Wati terhadap aktifitas KOHATI
d)
Menurunya pemaknaan insane akademis.
e)
Kurangnya koordinasi, konsolidasi dan
sosialisasi pada setiap tingkatan.
2. Eksternal
organisasi
a)
Masih kurangnya apresiasi terhadap
kerja-kerja kaum perempuan di masyarakat
b) Pemberian
makna yang kurang dengan pengabdian dan peran perempuan dalam kehidupan rumah
tangga, keluarga, masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
C. Fungsi
PKN
Program
kerja nasional KOHATI berfungsi sebagai berikut:
1. Sebagai
pedoman dan rujukan dalam penyelenggaraan program KOHATI secara nasional selama
1 (satu) periode kepengurusan. Yang dimaksudkan sebagai bagian dari upaya kita
secara bersama-sama memberikan pembinaan dan arahan KOHATI dalam menjalankan tugas
dan amanah yang diembannya agar tercipta sebuah system yang baik dan terarah
untuk menunjang kader KOHATI yang berkualitas dengan kapasitas yang memang
kemudian patut diperhitungkan.
2. Sebagai
sarana memotivasi kader-kader KOHATI diseluruh Indonesia agar semakin aktif
terlibat dalam setiap proses pengkaderan, baik LKK, LK II, LK III atau
pelatihan-pelatihan yang kiranya dapat menunjang kemajuan kwalitas dari kader
tersebut.
3. Program
kerja nasional KOHATI merupakan pedoman pokok dalam setiap tingkatan KOHATI
guna menyusun dan menjalankan program kerja.
4. Fungsi
koordinasi dan control terhadap penjabaran PKN kepada setiap cabang menjadi
tanggung jawab KOHATI badko HMI.
D. Sasaran
Sasaran program kerja nasional KOHATI PB HMI periode
2010-2012 pada dasarnya merupakan usaha pencapain tujuan HMI dalam jangka waktu
tertentu dengan memperhatikan perkembangan kondisi obyektif intern dan ekstern.
Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah:
1. Meningkatkan
pemahaman, pengabdian dan pengalaman nilai-nilai ajaran Islam dalam rangka
membentuk kepribadian muslimah yang utuh.
2. Meningkatkan
semangat pengabdian dan pengabdian dan pengorbanan dalam rangka mewujudkan
cita-cita perjuangan HMI.
3. Meningkatkan
semangat pengembangan keintelektualan dan keprofesionalan.
E. PKN
1.
Internal
Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI
dijabarkan dalam 2 (dua) bentuk, antara lain:
a.
Mengadakan pembinaan terhadap watak dan
kepribadian para kader HMI-Wati, peningkatan wawasan, pengetahuan dan
ketrampilan serta daya analisa kritis kader HMI-Wati terhadap berbagai perkembangan
permasalahan khususnya keperempuanan.
b. Melakukan
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kwalitas sumber daya perempuan.
c.
Mengaktualisasikan potensi kader
HMI-Wati dalam peningkatan kepedulian terhadap perkembangan dan permasalahan
keperempuanan, kerakyatan dan kebangsaan.
d. Membangun
kesadaran dalam penggunaan IT
e.
Memaksimalkan peran koordinasi,
konsolidasi dan sosialisasi diinternal KOHATI.
f.
Kurangnya pemahaman KOHATI (khususnya
ditingkatan cabang) mengenai peran, tugas, dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat
2.
Eksternal
a.
Menggalang kerjasama dengan membangun
jaringan informasi, kerja dan komunikasi dengan organisasi-organisasi perempuan
di tingkat internasional dan internasional dalam rangka pengembangan wawasan
dan solidaritas kemanusiaan.
b. Menjaga
dan memelihara komitmen social untuk tetap berusaha melakukan perbaikan kondisi
masyarakat sekitar
c.
Menjalin kerjasama dengan berbagai
pihak guna peningkatan kwalitas masyarakat berbangsa dan bernegara
d. Advokasi
aktif terhadap kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap perempuan.
e.
Melaksanakan program yang lebih
aplikatif dan riil guna peningkatan kwalitas bagi kader khususnya terkait
dengan masalah kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.
f.
Mengformat dan merumuskan gerakan
perempuan yang bernafaskan Islam
g. Berupaya
meningkatkan kreatifitas kader dan masyarakat guna menunjang kemandirian kader
dalam bidang ekonomi.
F. Petunjuk
Penjabaran PKN
Disamping sebagai rujukan kader KOHATI ditingkatan nasional,
penjabaran Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI juga harus mencerminkan
sinergitas kesatuan yang utuh dengan Program Kerja Nasional (PKN) HMI dan
ketentuan-ketentuan lain.
G. Evaluasi
Pelaksanaan
Untuk mengetahui realisasi program dan
hasil-hasil yang telah dicapai, penyimpangan-penyimpangan, hambatan penetapan
Program Kerja Nasional (PKN) selanjutnya diadakan evaluasi. Kemudian hasil
evaluasi tersebut menjadi bahan informasi baru dalam pembuatan PKN selanjutnya
sehingga PKN pada periode berikutnya dapat mengena dengan sasaran yang
diharapkan sesuai dengan kebutuhan kader yang ada.
H. Penutup
Demikian Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI disusun sebagai
pedoman atau rujukan penyelenggaraan pembinaan KOHATI ditingkatan nasional
secara menyeluruh. PKN KOHATI INI memberikan peluang bagi perbaikan lembaga
kearah yang lebih baik sesuai dengan tujuan didirikannya KOHATI bagi semua.
Akhir kata, semoga keberadaan PKN ini
menjadikan KOHATI lebih terarah dan bermakna keberadaannya bagi Negara dan
bangsa yang diridhoi Allah SWT. Dengan
semangat perjuangan dan pengorbanan yang tidak akan pernah berpenghujung dengan
penuh cinta.
KETETAPAN
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Nomor :
08/MUNAS XX/11/1431
Tentang
REKOMENDASI
NASIONAL KORPS HMI-WATI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2010-2012
![]() |
Dengan senantiasa
mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan
Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Rekomendasi Nasional
Korps HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal 4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang
berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps
HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan Rekomendasi Nasional Korps
HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam
Periode 2010-2012
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 27 Dzulqaidah 1431 H
04
November 2010 M
Waktu : 13.54 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang II
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang III
|
REKOMENDASI
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
A.
Rekomendasi Internal
- Membuat data base online
- Menyusun draft pola pembinaan kohati seragam
a.
Formal LKK, TFT,
b.
Informal : LKSG perspektif islam,
kespro, pranikah, enterpruener, public speaking
- Membangun sinergitas HMI di setiap tingkatan
- Mengaktifkan website dan millits
B.
Rekomendasi Eksternal
- Membuat data Base lembaga yang bergerak di isu perempuan baik nasional maupun internasional
- Melakukan komunikasi aktif dengan lembaga-lembaga tersebut
- Melakukan Media Road Show
- Memformulasikan pengorganisiran dan pendampingan di tingkat pusat
- Membuat kelompok binaan di masyarakat
KETETAPAN
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI KE XX
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Nomor :
09/MUNAS XX/11/1431
Tentang
KRITERIA
FORMATEUR KOHATI PB HMI
PERIODE
2010-2012
![]() |
Dengan senantiasa
mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan
Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Kriteria Formateur
Kohati PB HMI 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal 4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang
berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps
HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan Kriteria Formateur Kohati PB
HMI Periode 2010-2012
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 27 Dzulqaidah 1431 H
04
November 2010 M
Waktu : 16.20 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang II
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang III
|
KRITERIA
FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012
1.
Dapat membaca Al-quran dengan baik dan
benar
2.
Dapat berkomunkasi dalam bahasa Inggris
3.
Paham dengan Pedoman Dasar Kohati
dibuktikan dengan menjelaskan tujuan, fungsi dan peran serta mampu menyanyikan
lagu hymne HMI dan Mars KOHATI
4.
Tidak tergabung dalam partai politik
KETETAPAN
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI KE XX
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Nomor :
10/MUNAS XX/11/1431
Tentang
TATA
TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE
2008-2010
![]() |
Dengan senantiasa
mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan
Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan
Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal 4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang
berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps
HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan
Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2010-2012
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 27 Dzulqaidah 1431 H
04
November 2010 M
Waktu : 15.15 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang II
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang III
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN
FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE 2010-2012
1.
Prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum
Kohati PB HMI didahului dengan tahapan pendaftaran bakal calon, verifikasi bakal
calon dan penetapan calon Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI
2.
Pendaftaran bakal calon dan verifikasi
bakal calon dilakukan oleh sc munas dan dibacakan diforum Munas untuk disahkan
3.
Bakal calon yang dapat disahkan menjadi
calon adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil ketetapan sc munas
4.
Calon berada di forum munas kohati
5.
Pemilihan calon dilakukan dengan
menggunakan surat suara yang jumlahnya disesuiakan dengan jumlah utusan munas
6.
Surat suara yang sah adalah surat suara
yang dicetak oleh panitia munas
7.
Suara sah adalah:
a. Satu
kali contreng di nomor dalam kolom yang sudah di sediakan
b. Contreng
menggunakan pena yang sudah disiapkan panitia munas
8.
Suara tidak sah
a. Mencontreng
lebih dari satu kali
b. Terdapat
tulisan baru dalam surat suara
c. Contreng
digaris pembatas
9.
Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua) putaran
10. Pada
putaran pertama setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon
11. Calon
yang mendapatkan minimal 20 (dua puluh)suara berhak untuk maju pada putaran
kedua
12. Jika
tidak terdapat calon yang memenuhi suara minimal tersebut, maka dilakukan
pemilihan ulang putaran pertama sampai terdapat calon yang memperoleh suara
minimal
13. Pada
putaran kedua setiap utusan hanya berhak memilih 1(satu) nama calon
14. Calon
yang mendapat suara terbanyak pada putran kedua langsung ditetapkan sebagai
Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI
15. Apaila
hanya ada satu calon tunggal, maka dapat dinyatakan sebagai Formateur/Ketua
Umum Kohati PB HMI
16. Hal-hal
lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta
munas
KETETAPAN
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-19
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Nomor :
11/MUNAS XX/11/1431
Tentang
TATA
TERTIB PEMILIHAN MIDE FORMATEUR KOHATI PB HMI
PERIODE
2010-2012

Dengan senantiasa
mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan
Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan
Mide Formateur Kohati PB HMI Periode 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal 4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal 6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang
berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps
HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Mide
Formateur Kohati PB HMI Periode 2010-2012
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 27 Dzulqaidah 1431 H
04
November 2010 M
Waktu : 17.05 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang II
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang III
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
PERIODE 2010-2012
1. Mide
Formateur dipilih sebanyak 2 (dua)
2. Pemilihan
Mide Formateur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan
Mide Formateur
3. Calon
Mide Formateur diajukan oleh peserta Munas dan diinventarisir kemudian disahkan
pimpinan sidang
4. Pemilihan
calon Mide Formateur dilakukan dengan menuliskan 2 (dua) nama calon yang telah
disahkan oleh pimpinan sidang
5. Setiap
utusan dapat menuliskan maksimal 2 (dua) nama calon
6. Pemilihan
dilakukan 1(satu) kali putaran
7. Dua
calon yang mendapatkan suara terbanyak dapat langsung disahkan sebagai Mide
Formateur
8. Apabila
suara terbanyak diperoleh lebih dari 2 (dua) calon maka dilakukan pemilihan
ulang sampai mendapatkan suara terbanyak
9. Surat
suara sah adalah yang dicetak oleh panitia munas
10. Hal-hal
lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta
munas
KETETAPAN
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI KE XX
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Nomor :
12/MUNAS XX/11/1431
Tentang
FORMATEUR/KETUA
UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE
2010-2012
![]() |
Dengan senantiasa
mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-19
Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan
Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Formateur/Ketua
Umum Kohati PB HMI Periode 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal 4, 5, 7, 8, 9,12, 13, 15 dan 17
AD HMI
2.
Pasal 7, 9, 12,13, 22, 23, 25,51, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11,12,13 dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang
berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps
HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Periode
2010-2012 adalah Fitriani
2.
Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI dengan
dibantu Mide Formateur bertugas menyusun kepengurusan KOHATI PB HMI Periode
2010-2012
3.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 28 Dzulqaidah 1431 H
05
November 2010 M
Waktu : 03.00 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang II
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang III
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Nomor :
12/MUNAS XX/11/1431
Tentang
MIDE
FORMATEUR KOHATI PB HMI
PERIODE
2010-2012

Dengan senantiasa
mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan
Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Mide Formateur Korps
HMI-Wati Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal 4, 5, 7, 8, 9,12, 13, 15 dan 17
AD HMI
2.
Pasal 7, 9, 12,13, 22, 23, 25,51, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11,12,13 dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang
berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps
HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mide Formateur Korps HMI-Wati Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2010-2012 adalah:
1. Eulis Sri Rasyidah Badriyah
2. Asriani
2.
Mide Formateur bertugas membantu
formateur/Ketua Umum Kohati untuk menyusun kepengurusan KOHATI PB HMI Periode
2010-2012
3.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 28 Dzulqaidah 1431 H
05
November 2010 M
Waktu : 05.00 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang I
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang II
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang III
|
No comments:
Post a Comment