PEDOMAN DASAR KOHATI
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL
KORPS HMI-WATI XX
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah SWT, telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk
mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Di
sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang
sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaannya, yakni sejauh mana ia
istiqamah/teguh mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Ilahi dalam kehidupan
sehari-hari.
Nabi
Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah terakhir juga menekankan posisi strategis
kaum perempuan dalam masyarakat sebagaimana sabdanya yang berbunyi : “Perempuan
adalah tiang negara, bila kaum
perempuannya baik (berahlak karimah) maka negaranya baik dan bila perempuannya
rusak (amoral) maka rusaklah negara itu”. Dalam rangka memaknai peran
strategis tersebut maka kaum perempuan dituntut untuk menguasai ilmu agama,
Iptek serta keterampilan yang tinggi, dengan senantiasa menyadari akan kodrat
kemanusiaannya.
Perempuan
sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan peranannya mewujudkan
masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Dan sebagai salah satu
strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang
menghimpun segenap potensi HMI dalam wacana keperempuanan untuk melaksanakan
fungsi dan tanggung jawabnya, dan untuk mewujudkannya HMI membentuk Korps
HMI-Wati (KOHATI). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, KOHATI harus
berkesinambungan dengan HMI dalam gerak dan aktivitasnya yang dinafasi nilai keislaman, serta
berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI.
Untuk
menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut, dibuatlah Pedoman Dasar
KOHATI sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
a.
Nama Organisasi ini adalah singkatan
dari Korps HMI-Wati
disingkat KOHATI,
b. KOHATI
adalah bidang pemberdayaan perempuan di HMI setingkat.
c.
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati,
d. KOHATI
adalah badan khusus HMI yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan
potensi HMI-Wati dalam wacana dan
dinamika gerakan keperempuanan, dan
e.
KOHATI adalah bidang pemberdayaan
perempuan di HMI setingkat.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
a.
KOHATI didirikan
pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966
M pada Konggres VIII di Solo, dan
b.
KOHATI berkedudukan di tempat kedudukan HMI.
BAB II
TUJUAN, STATUS DAN
SIFAT
Pasal 3
Tujuan
Terbinanya
Muslimah Berkualitas Insan Cita.
Pasal 4
Status
- KOHATI merupakan salah satu badan khusus membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
- Secara struktural pengurus KOHATI ex officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang.
Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat
Semi-Otonom.
BAB III
FUNGSI, PERAN DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Fungsi
a.
KOHATI berfungsi sebagai wadah
peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI
dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
b.
Di tingkat internal HMI, KOHATI
berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan
c.
Di tingkat eksternal HMI, KOHATI
berfungsi sebagai organisasi perempuan.
Pasal 7
Peran
KOHATI berperan sebagai Pencetak dan Pembina
Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan
ke-Indonesiaan.
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota
KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I (LK I).
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
A. Struktur
Kekuasaan
Pasal 9.
Musyawarah
Kohati
a.
Musyawarah kohati adalah instansi
pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI
b.
Musyawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban
pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan memilih serta menetapkan
formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.
1.
Di tingkat nasional diselenggarakan
Musyawarah Nasional KOHATI dalam rangkaian Kongres HMI.
2.
Di Tingkat daerah diselenggarakan
Musyawarah Daerah KOHATI BADKO dalam rangkaian Musyawarah Daerah BADKO HMI
maksimal 7 hari setelah musda
3.
Di tingkat cabang diselenggarakan
Musyawarah KOHATI Cabang dalam rangkaian Konferensi HMI Cabang.
4.
Di tingkat KORKOM diselengarakan
Musyawarah KOHATI KORKOM dalam rangkaian Musyawarah KORKOM.
5.
Ditingkat komisariat diselenggarakan
Musyawarah KOHATI Komisariat dalam rangkaian Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 10
Peserta
Musyawarah
a.
Peserta Musyawarah Nasional KOHATI, terdiri dari :
1.
Utusan adalah
pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2. Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI PB HMI, 2 orang
Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI HMI Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan
perempuan.
b.
Peserta Musyawarah Daerah KOHATI, terdiri dari :
1.
Utusan adalah
Pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2.
Peninjau adalah
seluruh Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI HMI Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan
Perempuan diwilayah koordinasinya.
c.
Peserta Musyawarah KOHATI HMI Cabang terdiri dari :
1.
Utusan adalah
Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh
2.
Peninjau adalah
seluruh Pengurus KOHATI HMI cabang, 1
orang pengurus KOHATI Komisariat
Persiapan dan Bidang pemberdayaan perempuanan.
d.
Peserta Musyawarah KOHATI KORKOM H MI terdiri dari :
1.
Utusan adalah
Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh.
2.
Peninjau adalah
Pengurus KOHATI KORKOM HMI, Pengurus KOHATI
HMI Komisariat Persiapan, dan Bidang Pemberdayaan perempuan.
e.
Peserta Musyawarah KOHATI HMI Komisariat terdiri dari :
1.
Utusan adalah
Anggota KOHATI HMI Komisariat.
2.
Peninjau adalah
Pengurus KOHATI HMI Komisariat.
Pasal 11
Instansi Pengambilan Keputusan
- Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah dengan tata susunan tingkatan instansi pengambilan keputusannya adalah rapat pleno, rapat harian, rapat presidium.
- Untuk penyusunan rencana kerja operasional diselenggarakan rapat bidang dan rapat kerja.
B.
Struktur Pimpinan
Pasal 12
Pimpinan KOHATI
Ditingkat
Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat
a.
Ditingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB
HMI.
b. Ditingkat
BADKO HMI dibentuk KOHATI BADKO HMI.
c.
Ditingkat HMI Cabang dibentuk KOHATI
HMI Cabang.
d. Ditingkat KORKOM dibentuk KOHATI KORKOM HMI.
e.
Ditingkat
Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat
Pasal 13
Pembentukan Pimpinan KOHATI
a.
Penetapan Ketua Umum KOHATI ditentukan
oleh Musyawarah KOHATI.
b.
Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat
menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan
organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno KOHATI
melalui Rapat Pleno KOHATI.
Pasal 14
Personalia Pengurus KOHATI
a.
Formateur/Ketua Umum menyusun struktur
kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formateur.
b.
Formasi pengurus KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO
HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI HMI Komisariat terdiri
dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan
Departemen-Depatemen, atau sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
c.
Struktur Pengurus KOHATI berbentuk garis fungsional.
Pasal
15
Kriteria
Pengurus
a.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus
KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang
dan/atau kohati badko HMI / kohati PB HMI, berprestasi, telah lulus LKK dan LK
III (pasal 53 huruf f ayat 5)
b.
Yang dapat menjadi Ketua Umum /Pengurus
KOHATI BADKO HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI
Komisariat dan / atau KOHATI HMI Cabang, KOHATI BADKO HMI, berprestasi, yang
telah lulus LKK dan LK II.
c.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus
KOHATI HMI cabang adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI
Komisariat / Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI komisariat, KOHATI KORKOM HMI
dan/atau KOHATI HMI Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II
d.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus
KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI HMI
Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, berprestasi dan telah lulus LKK.
e.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus
KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LK I dan
LKK.
Pasal 16
Pengesahan dan
Pelantikan Pengurus KOHATI
a.
Di tingkat PB HMI, KOHATI PB HMI
disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI.
b.
Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO HMI
disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI
KORKOM HMI dan KOHATI HMI Komisariat
disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI setingkat.
BAB V
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
KOHATI PB HMI
a.
KOHATI PB HMI
bertanggung jawab kepada MUNAS KOHATI dan menyampaikan laporannya kepada
Kongres.
b.
KOHATI PB HMI
bersifat koordinatif terhadap KOHATI BADKO HMI dan KOHATI HMI Cabang.
c.
KOHATI PB HMI adalah penanggung jawab
masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat
nasional.
Pasal 18
KOHATI BADKO HMI
a.
KOHATI BADKO HMI adalah unsur perpanjangan tangan KOHATI PB
HMI yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Cabang di wilayah
koordinasinya.
b.
KOHATI BADKO HMI bertanggung jawab
kepada Musyawarah Daerah KOHATI BADKO HMI dan menyampaikan laporan kepada MUSDA
BADKO serta menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB HMI.
c.
KOHATI BADKO HMI menyampaikan laporan
informasi keja minimal enam bulan sekali kepada KOHATI PB HMI.
d.
KOHATI BADKO HMI adalah penanggung jawab
masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat
regional.
Pasal 19
KOHATI HMI Cabang
a.
KOHATI HMI Cabang adalah aparat HMI
Cabang yang mengkoordinir kegiatan bidang Pemberdayaan perempuan HMI Cabang
setempat.
b.
KOHATI HMI Cabang bertanggung jawab
kepada Musyawarah KOHATI HMI Cabang dan memberikan laporan kepada KONFERCAB.
c.
Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI
HMI Cabang dan susunan kepengurusan KOHATI HMI Cabang kepada HMI Cabang
setingkat dengan tembusan PB HMI, KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI
d.
KOHATI HMI Cabang
bersifat koordinatif kepada KOHATI Komisariat.
e.
KOHATI HMI Cabang adalah penanggung
jawab terhadap masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan perempuan di
tingkat cabang
f.
KOHATI HMI Cabang menyampaikan laporan dan informasi
kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI PB HMI dengan tembusan kepada KOHATI
BADKO HMI
Pasal 20
KOHATI HMI KORKOM
a.
KOHATI HMI KORKOM adalah perpanjangan
tangan KOHATI HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI
Komisariat di wilayah koordinasinya
b.
KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada
Musyawarah KOHATI KORKOM dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah KORKOM.
c.
Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI
KORKON dan lampiran susunan kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada KOHATI HMI
cabang.
d.
HMI KORKOM menyampaikan laporan dan
informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang.
Pasal 21
KOHATI HMI Komisariat
a.
KOHATI HMI Komisariat adalah aparat HMI
Komisariat yang mengkoordinir pembinaan perkaderan serta kegiatan bidang
pemberdayaan perempuan HMI Komisariat.
b.
KOHATI HMI Komisariat bertanggung jawab
kepada Musyawarah KOHATI HMI Komisariat dan menyampaikan laporan pada Rapat
Anggota Komisariat.
c.
Menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran
susunan pengurus kepada HMI Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI HMI
Cabang dan KOHATI KORKOM.
d.
Menyampaikan informasi kegiatan minimal
6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM
HMI.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN
KESEKRETARIATAN
Pasal 22
Pedoman
Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
a.
Administrasi dan surat menyurat
KOHATI disesuaikan dengan administrasi
dan surat menyurat yang berlaku di HMI.
b.
Untuk surat intern (dalam) dengan kode
: Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun Hijriah
c.
Untuk surat ekstern (keluar) dengan
kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan Hijriah/Tahun Hijriah.
d.
Khusus surat
keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum KOHATI.
Pasal 23
Atribut KOHATI
Yang
termasuk dalam atribut KOHATI adalah mars, badge, stempel, kop surat dan busana
KOHATI.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan
Sumber
dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
KOHATI
Pasal 25
Pembentukan KOHATI
a.
Pembentukan KOHATI di tingkat KOHATI PB
HMI, BADKO HMI, HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan
pada putusan tertinggi HMI setingkat.
b. Status KOHATI HMI Cabang disesuaikan dengan status HMI
Cabang.
c.
Status KOHATI HMI
Komisariat disesuaikan dengan status HMI Komisariat.]
Pasal
26
Pembekuan KOHATI
Pembekuan
KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI
KORKOM HMI dan KOHATI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI
setingkat.
Pasal 27
Pembubaran KOHATI
Pembubaran
KOHATI hanya dapat dilakukan oleh Kongres HMI.
BAB
IX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 28
a.
Penjabaran tentang status, sifat, fungsi dan
peran KOHATI dirumuskan dalam tafsir
tersendiri
b. Bagan
struktur kepengurusan organisasi, tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri
Pasal 29
Hal
lain yang menyangkut ketetapan yang tidak tercantum dalam pedoman ini
disesuaikan dengan pedoman organisasi HMI dan/atau peraturan PB HMI/KOHATI PB
HMI.
ANALISIS TUJUAN KOHATI
Tujuan yang jelas diperlukan dalam
sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi
tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan organisasi
dipengaruhi oleh motivasi dasar pembentukan,
status dan fungsinya dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas
perkaderan HMI, KOHATI merupakan bagian internalnya yang tidak dapat dipisahkan
dalam mencapai tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi,
yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil
makmur yang diridhoi Allah SWT.
Sebagai sebuah lembaga KORPS HMI-WATI (KOHATI) yang ide
dasarnya pembentukannya dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI
secara luas, serta kebutuhan akan adanya pembinaan untuk HMI-wati yang lebih
inspiratif, memandang penting bahwa kualitas dan peranan HMI-wati perlu terus
dipacu/ditingkatkan.
Dalam rangka itu KOHATI merumuskan tujuannya sebagai
berikut: “ Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita. Dengan rumusan
tujuan ini KOHATI memposisikan dirinya sebagai bagian yang ingin mencapai
tujuan HMI (mencapai 5 kualitas insan cita), tetapi berspesialisasi pada
pembinaan anggota HMI-Wati untuk menjadi muslimah yang berkualitas insan cita. Eksistensi KOHATI menjadi sangat penting, karena ia menjadi “laboratorium hidup”
menghasilkan HMI-wati yang berkualitas menghadapi masa depan; kualitas terbaik
sebagai seorang putri bagi kedua orang tuanya, istri bagi suaminya, ibu bagi
anaknya kelak, serta kualitas terbaik sebagai anggota masyarakat.
Sesuai dengan ide dasar pembentukannya, maka proses
pembinaan di KOHATI ditujukan untuk peningkatan kualitas dan peranannya sebagai
bagian dari HMI. Ini dimaksudkan bahwa aktifitas HMI-wati tidak saja di KOHATI
dan HMI, tetapi juga dalam dunia mahasiswa, juga masyarakat luas, terutama
dalam merespons dan mengantisipasi masalah
keperempuanan. Dengan demikian, maka jelas bahwa tugas KOHATI adalah melakukan
akselerasi pada pencapaian tujuan HMI.
Untuk dapat menjalankan peranannya dengan baik maka
KOHATI harus membekali dirinya dengan
meningkatkan kualitasnya karena anggota KOHATI adalah HMI-wati yang memiliki
watak dan kepribadian yang teguh, kemampuan intelektual, kemampuan profesional
serta mandiri.
Tujuan yang jelas diperlukan dalam
sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi
tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan organisasi
dipengaruhi oleh motivasi dasar pembentukan,
status dan fungsinya dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas
perkaderan HMI, KOHATI merupakan bagian internalnya yang tidak dapat dipisahkan
dalam mencapai tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi,
yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil
makmur yang diridhoi Allah SWT.
Sebagai sebuah lembaga Korps HMI-Wati (KOHATI) yang ide
dasarnya pembentukannya dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI
secara luas, serta kebutuhan akan adanya pembinaan untuk HMI-wati yang lebih
inspiratif, memandang penting bahwa kualitas dan
peranan HMI-wati perlu terus dipacu/ditingkatkan.
Dalam
rangka itu KOHATI merumuskan tujuannya sebagai berikut: “ Terbinanya muslimah
yang berkualitas insan cita. Dengan rumusan tujuan ini KOHATI memposisikan
dirinya sebagai bagian yang ingin mencapai tujuan HMI (mencapai 5 kualitas
insan cita), tetapi berspesialisasi pada pembinaan anggota HMI-Wati untuk
menjadi muslimah yang berkualitas insan cita. Eksistensi
KOHATI menjadi sangat penting, karena ia menjadi
“laboratorium hidup” menghasilkan HMI-wati yang berkualitas menghadapi masa
depan;
SKEMA ANALISIS TUJUAN KOHATI
|
||||
|

TAFSIR STATUS KOHATI
Status sebuah lembaga merupakan
pengakuan dan petunjuk tentang eksistensi lembaga tersebut. Lahirnya sebuah
status didasarkan pada kebutuhan akan pengembangan organisasi dan mempermudah
pencapaian tujuan organisasi. Status juga merupakan petunjuk dimana sebuah
lembaga berspesialiasi.
Korps HMI-Wati (KOHATI) adalah badan
khusus HMI yang bergerak dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
Rumusan ini menjelaskan bahwa status KOHATI
adalah badan khusus HMI dengan spesialisasi membina anggota HMI-Wati
untuk menjadi muslimah yang berkualitas insan cita.
Spesialisasi di bidang pemberdayaan
perempuan menunjukkan bahwa perkembangan permasalahan keperempuanan di
masyarakat perlu di respon HMI. Respon ini menempatkan kaum perempuan pada
posisi periferial dan defensif. Sebagai organisasi kader, HMI bertanggung jawab
untuk menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis dalam upaya pemberdayaan
kaum perempuan, melalui proses perkaderannya. Dalam perkaderan HMI, KOHATI
ditempatkan sebagai ujung tombak untuk mengantisipasi dan mempelopori
terjawabnya persoalan-persoalan tersebut.
Dalam kerangka tersebut, maka yang
menjadi sasaran pemberdayaan KOHATI
adalah anggotanya yakni HMI-Wati, dengan diselenggarakannnya berbagai
aktivitas maupun pelatihan khusus bagi HMI-Wati. Aktivitas ini tentunya tidak terlepas dari rangkaian
aktivitas perkaderan HMI. Adapun wujud dan aktivitas tersebut dibicarakan
tersendiri dalam pedoman pembinaan KOHATI.
TAFSIR SIFAT, FUNGSI
DAN PERAN KOHATI
Korps HMI-Wati (KOHATI) sebagai badan
khusus HMI, mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengkoordinir potensi HMI
dalam melakukan akselerasi tercapainya tujuan HMI dalam mengembangkan wacana
keperempuanan. Adapun fungsi KOHATI adalah sebagai wadah peningkatan dan
pengembangan potensi kader HMI-wati perihal keperempuanan.
Dunia keperempuanan yang menjadi lahan
kerja KOHATI adalah pembinaan sebagai anggota HMI, yaitu HMI-wati. Pembinaan
tersebut diarahkan pada pembinaan akhlak, intelektual, ketrampilan,
kepemimpinan, keorganisasian, keluarga yang sejahtera, serta beberapa kualitas
lain yang menjadi kebutuhan anggotanya. Maksud pembinaan tersebut adalah
mempersiapkan kader HMI-Wati agar mampu berperan secara optimal sebagai
pencetak muslimah sejati yang ikut serta memperjuangkan
nilai-nilai keIslaman dan ke Indonesiaan. Oleh karena itu, KOHATI berfungsi
sebagai akselerator perkaderan bagi HMI-wati.
Sebagai wadah tentunya KOHATI hanya
merupakan alat pencapaian tujuan HMI. Oleh karenanya keberhasilan KOHATI sangat
ditentukan oleh anggotnya, dengan didukung perangkat dan mekanisme organisasi
HMI. Oleh karena itu sebagai strategi perjuangan HMI, KOHATI berfungsi sebagai
organisasi perempuan. Sebagai fasilitator, KOHATI memiliki perangkat-perangkat
pembinaan berupa pedoman dan jaringan informasi. Pemanfaatan
perangkat-perangkat tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas aparat pengurusnya.
Atas dasar itu, maka KOHATI mempunyai
tanggung jawab moral yang besar dalam menjabarkan dan menyahuti komitmen HMI di
bidang pemberdayaan perempuan. Dalam arti yang luas yaitu menyangkut aspek
pengembangan potensi perempuan dalam konteks sosial kemasyarakatan seperti
potensi intelektual, potensi kepemimpinan, potensi-potensi lainnya.
Operasionalisasi dan fungsi tersebut
diwujudkan dalam dua aspek pembagian kerja KOHATI yaitu :
1. Aspek
Internal
Dalam
hal ini KOHATI menjadi wadah/media latihan bagi para HMI wati untk membina,
mengembangkan dan meningkatkan potensi serta kualitasnya dalam bidang
pemberdayaan perempuan khususnya menyangkut kodrat kemanusiaannya sebagai
seorang perempuan, dan bidang sosial kemasyarakatan umumnya melalui pendidikan,
penelitian dan pelatihan serta aktivitas-aktivitas lain dalam kepengurusan HMI.
2. Aspek
Eksternal
Dalam
hal ini KOHATI merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan.
Kehadiran KOHATI dalam forum itu tentunya semakin mempeluas keberadaan HMI di
semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus bagi kader HMI wati,
keterlibatan pada dunia eksternal merupakan pengembangan dari kualitas
pengabdian masyarakat yang dimilikinya.
Dengan
kata lain fungsi KOHATI adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi-potensi
perempuan khususnya HMIwati, untuk mengejar kesenjangan yang ada, mendorong
HMI-wati untuk berinteraksi secara optimal dalam setiap aktivitas HMI, serta
menjadikan ruang gerak HMI dalam masyarakat menjadi lebih luas.
FUNGSI PERSONALIA
PENGURUS KOHATI
Masing-masing
personalia KOHATI menjalankan tugasnya sebagai berikut :
- Ketua Umum adalah penganggung jawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum.
- Ketua Bidang Intern adalah penganggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas intern.
- Bidang Ekstern adalah penganggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas ekstern.
- Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, penerangan serta hubungan dengan pihak ekstern.
- Wakil Sekretaris Umum Intern bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan bidang intern dan membantu ketua bidangnya.
- Wakil Sekretaris Umum Ekstern bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan bidang ekstern dan membantu ketua bidangnya.
- Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi.
- Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan dan perlengkapan organisasi.
- Departemen Pendidikan dan Latihan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pendidikan dan pelatihan.
- Departemen Pengembangan Sumber Daya Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pengembangan sumber daya perempuan.
- Departemen Informasi dan Komunikasi bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang informasi dan komunikasi.
- Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang hubungan antar lembaga.
- Departemen Administrasi dan Kesekretariatan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang administrasi dan kesekretariatan.
- Departemen Kajian Perempuan bertugas sebagai koordinator Operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kajian keperempuanan
LAMBANG KOHATI

![]() |
|||
|
|||
:
Makna
lambang KOHATI:
a.
Bulan
bintang, warna hijau, warna hitam, keseimbangan warna hijau dan hitam, warna
putih, puncak tiga. Maknanya sebagaimana yang tercantum dalam lambang HMI.
b. Melati berarti lambang kasih sayang
yang suci dan tulus.
c.
Penyangga berarti lambang perempuan
sebagai tiang Negara.
d. Buku
terbuka berarti lambang Al-Quran sebagai dasar utama.
e.
Tiga kelopak bunga berarti lambang tri
darma perguruan tinggi.
f.
Tulisan KOHATI berarti singkatan Korps
HMI-Wati.
2. Penggunaan
Lambang
a.
Lambang KOHATI digunakan untuk
badge/lencana KOHATI yang pemakaiannya
di baju dengan perbandingan 2:3.
b.
Badge KOHATI
digunakan pada acara-acara seremonial KOHATI dan acara resmi organisasi di luar
KOHATI.
c.
Lambang KOHATI
tidak dipergunakan sebagai lambang pada kop surat dan stempel KOHATI.
BUSANA/PAKAIAN
SERAGAM KOHATI
Penjelasan
tentang busana/pakaian KOHATI dan seragam KOHATI adalah sebagai berikut :
a.
Untuk memberikan identitas kebersaman
sebagai korps dan badan khusus HMI, maka dianggap perlu untuk tetap mempunyai
pakaian
b.
Seragam KOHATI dapat dipakai pada
acara-acara tertentu KOHATI maupun HMI.
c.
Warna dan model
pakaian seragam KOHATI terdiri dari :
i.
Mengenai warna
disesuaikan dengan warna HMI (hijau dan hitam).
ii.
Mengenai model
busana adalah bebas tetapi sopan dan bercirikan busana muslimah.
STRUKTUR ORGANISASI KOHATI

MARS KOHATI
Wahai HMI-Wati semua
Sadarlah kewajiban mulia
Pembina, pendidik tunas muda
Tiang negara jaya
Himpunkan kekuatan segera
Jiwai semangat pahlawan
Tuntut ilmu serta amalkan
Untuk kemanusiaan
Jayalah KOHATI
Pengawal panji Islam
Derapkan langkah perjuangan
Kuatkan Iman
Majulah tabah HMI-Wati
Harapan Bangsa
Membina masyarakat Islam Indonesia
No comments:
Post a Comment