Sunday, 15 February 2015

PEDOMAN DASAR KOHATI HASIL MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX



PEDOMAN DASAR KOHATI
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL
KORPS HMI-WATI XX

MUKADDIMAH

Sesungguhnya Allah SWT, telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

Di sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaannya, yakni sejauh mana ia istiqamah/teguh mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Ilahi dalam kehidupan sehari-hari.

Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah terakhir juga menekankan posisi strategis kaum perempuan dalam masyarakat sebagaimana sabdanya yang berbunyi : “Perempuan adalah tiang  negara, bila kaum perempuannya baik (berahlak karimah) maka negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral) maka rusaklah negara itu”. Dalam rangka memaknai peran strategis tersebut maka kaum perempuan dituntut untuk menguasai ilmu agama, Iptek serta keterampilan yang tinggi, dengan senantiasa menyadari akan kodrat kemanusiaannya.

Perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan peranannya mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Dan sebagai salah satu strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang menghimpun segenap potensi HMI dalam wacana keperempuanan untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya, dan untuk mewujudkannya HMI membentuk Korps HMI-Wati (KOHATI). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, KOHATI harus berkesinambungan dengan HMI dalam gerak dan aktivitasnya  yang dinafasi nilai keislaman, serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI.

Untuk menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut, dibuatlah Pedoman Dasar KOHATI  sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
a.        Nama Organisasi ini adalah singkatan dari Korps HMI-Wati disingkat KOHATI,
b.       KOHATI adalah bidang pemberdayaan perempuan di HMI setingkat.
c.        KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati,
d.       KOHATI adalah badan khusus HMI yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam  wacana dan dinamika gerakan keperempuanan, dan
e.        KOHATI adalah bidang pemberdayaan perempuan di HMI setingkat.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
a.        KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Konggres VIII di Solo, dan
b.       KOHATI  berkedudukan di tempat kedudukan HMI.

BAB II
TUJUAN, STATUS DAN SIFAT

Pasal 3
Tujuan
Terbinanya Muslimah Berkualitas Insan Cita.


Pasal 4
Status

  1. KOHATI merupakan salah satu badan khusus membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam  wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
  2. Secara struktural pengurus KOHATI ex officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang.

Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat Semi-Otonom.

BAB III
FUNGSI, PERAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Fungsi
a.        KOHATI berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI   dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
b.       Di tingkat internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan
c.        Di tingkat eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan.

Pasal 7
Peran
KOHATI  berperan sebagai Pencetak dan Pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.

Pasal 8
Keanggotaan
Anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I    (LK I).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

A.     Struktur Kekuasaan

Pasal 9.
Musyawarah Kohati
a.           Musyawarah kohati adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI
b.          Musyawarah KOHATI  merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan memilih serta menetapkan formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.
1.       Di tingkat nasional diselenggarakan Musyawarah Nasional KOHATI dalam rangkaian Kongres HMI.
2.       Di Tingkat daerah diselenggarakan Musyawarah Daerah KOHATI BADKO dalam rangkaian Musyawarah Daerah BADKO HMI maksimal 7 hari setelah musda
3.       Di tingkat cabang diselenggarakan Musyawarah KOHATI Cabang dalam rangkaian Konferensi HMI Cabang.
4.       Di tingkat KORKOM diselengarakan Musyawarah KOHATI KORKOM dalam rangkaian Musyawarah KORKOM.
5.       Ditingkat komisariat diselenggarakan Musyawarah KOHATI Komisariat dalam rangkaian Rapat Anggota Komisariat.


Pasal 10
Peserta Musyawarah
a.     Peserta Musyawarah Nasional KOHATI, terdiri dari :
1.       Utusan adalah pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2.       Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI PB HMI, 2 orang Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI  HMI Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan perempuan.
b.    Peserta Musyawarah Daerah KOHATI, terdiri dari :
1.       Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2.       Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI  HMI Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan Perempuan diwilayah koordinasinya.
c.     Peserta Musyawarah KOHATI HMI Cabang terdiri dari :
1.       Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh
2.       Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI  HMI cabang, 1 orang pengurus KOHATI  Komisariat Persiapan dan Bidang pemberdayaan perempuanan.
d.    Peserta Musyawarah KOHATI KORKOM H MI terdiri dari :
1.       Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh.
2.       Peninjau adalah Pengurus KOHATI KORKOM HMI, Pengurus KOHATI  HMI Komisariat Persiapan, dan Bidang Pemberdayaan perempuan.
e.     Peserta Musyawarah KOHATI HMI Komisariat terdiri dari :
1.       Utusan adalah Anggota KOHATI HMI Komisariat.
2.       Peninjau adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat.

Pasal 11
Instansi Pengambilan Keputusan
  1. Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah dengan tata susunan tingkatan instansi pengambilan keputusannya adalah  rapat pleno, rapat harian, rapat presidium.
  2. Untuk penyusunan rencana kerja operasional diselenggarakan rapat bidang dan rapat kerja.

B.     Struktur Pimpinan

Pasal 12
Pimpinan KOHATI
Ditingkat Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat
a.        Ditingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB HMI.
b.       Ditingkat BADKO HMI dibentuk KOHATI BADKO HMI.
c.        Ditingkat HMI Cabang dibentuk KOHATI HMI Cabang.
d.       Ditingkat KORKOM dibentuk KOHATI KORKOM HMI.
e.        Ditingkat Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat

Pasal 13
Pembentukan Pimpinan KOHATI
a.    Penetapan Ketua Umum KOHATI ditentukan oleh Musyawarah KOHATI.
b.    Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno KOHATI melalui Rapat Pleno KOHATI.

Pasal 14
Personalia Pengurus KOHATI
a.        Formateur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formateur.
b.     Formasi pengurus KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI HMI Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan Departemen-Depatemen, atau sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
c.     Struktur Pengurus KOHATI berbentuk garis fungsional.

Pasal 15
Kriteria Pengurus
a.        Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang dan/atau kohati badko HMI / kohati PB HMI, berprestasi, telah lulus LKK dan LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
b.       Yang dapat menjadi Ketua Umum /Pengurus KOHATI BADKO HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Komisariat dan / atau KOHATI HMI Cabang, KOHATI BADKO HMI, berprestasi, yang telah lulus LKK dan LK II.
c.        Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI HMI cabang adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat / Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI komisariat, KOHATI KORKOM HMI dan/atau KOHATI HMI Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II
d.       Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI HMI Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, berprestasi dan telah lulus LKK.
e.        Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LK I dan LKK.

Pasal 16
Pengesahan dan Pelantikan Pengurus KOHATI
a.        Di tingkat PB HMI, KOHATI PB HMI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI.
b.       Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO HMI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI  dan KOHATI HMI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI setingkat.

BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 17
KOHATI PB HMI
a.        KOHATI PB HMI bertanggung jawab kepada MUNAS KOHATI dan menyampaikan laporannya kepada Kongres.
b.       KOHATI PB HMI bersifat koordinatif terhadap KOHATI BADKO HMI dan KOHATI HMI Cabang.
c.        KOHATI PB HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat nasional.

Pasal 18
KOHATI BADKO HMI
a.       KOHATI BADKO HMI  adalah unsur perpanjangan tangan KOHATI PB HMI yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Cabang di wilayah koordinasinya.
b.      KOHATI BADKO HMI bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah KOHATI BADKO HMI dan menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB HMI.
c.       KOHATI BADKO HMI menyampaikan laporan informasi keja minimal enam bulan sekali kepada KOHATI PB HMI.
d.       KOHATI BADKO HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat regional.

Pasal 19
KOHATI HMI Cabang
a.        KOHATI HMI Cabang adalah aparat HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan bidang Pemberdayaan perempuan HMI Cabang setempat.
b.       KOHATI HMI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI Cabang dan memberikan laporan kepada KONFERCAB.
c.        Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI HMI Cabang dan susunan kepengurusan KOHATI HMI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI, KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI
d.       KOHATI HMI Cabang bersifat koordinatif kepada KOHATI Komisariat.
e.        KOHATI HMI Cabang adalah penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan perempuan di tingkat cabang
f.        KOHATI HMI  Cabang menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI PB HMI dengan tembusan kepada KOHATI BADKO HMI

Pasal 20
KOHATI HMI KORKOM
a.        KOHATI HMI KORKOM adalah perpanjangan tangan KOHATI HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Komisariat di wilayah koordinasinya
b.       KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah  KORKOM.
c.        Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKON dan lampiran susunan kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada KOHATI HMI cabang.
d.       HMI KORKOM menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang.

Pasal 21
KOHATI HMI Komisariat
a.       KOHATI HMI Komisariat adalah aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir pembinaan perkaderan serta kegiatan bidang pemberdayaan perempuan HMI Komisariat.
b.      KOHATI HMI Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI Komisariat dan menyampaikan laporan pada Rapat Anggota Komisariat.
c.        Menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran susunan pengurus kepada HMI Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI HMI Cabang dan KOHATI KORKOM.
d.      Menyampaikan informasi kegiatan minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM HMI.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

Pasal 22
Pedoman Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI

a.        Administrasi dan surat menyurat KOHATI  disesuaikan dengan administrasi dan surat menyurat yang berlaku di HMI.
b.       Untuk surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun Hijriah
c.        Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan Hijriah/Tahun Hijriah.
d.       Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum KOHATI.

Pasal 23
Atribut KOHATI
Yang termasuk dalam atribut KOHATI adalah mars, badge, stempel, kop surat dan busana KOHATI.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 24
Keuangan
Sumber dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat

BAB VIII
PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI

Pasal 25
Pembentukan KOHATI
a.        Pembentukan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI setingkat.
b.       Status KOHATI HMI Cabang disesuaikan dengan status HMI Cabang.
c.        Status KOHATI HMI Komisariat disesuaikan dengan status HMI Komisariat.]
Pasal  26
Pembekuan KOHATI
Pembekuan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI setingkat.

Pasal 27
Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI hanya dapat dilakukan oleh Kongres HMI.

BAB  IX
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 28
a.         Penjabaran tentang status, sifat, fungsi dan peran KOHATI  dirumuskan dalam tafsir tersendiri
b.       Bagan struktur kepengurusan organisasi, tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri

Pasal 29
Hal lain yang menyangkut ketetapan yang tidak tercantum dalam pedoman ini disesuaikan dengan pedoman organisasi HMI dan/atau peraturan PB HMI/KOHATI PB HMI.









ANALISIS TUJUAN KOHATI

Tujuan yang jelas diperlukan dalam sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan organisasi dipengaruhi oleh motivasi dasar pembentukan, status dan fungsinya dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas perkaderan HMI, KOHATI merupakan bagian internalnya yang tidak dapat dipisahkan dalam mencapai tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

Sebagai sebuah lembaga KORPS HMI-WATI (KOHATI) yang ide dasarnya pembentukannya dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI secara luas, serta kebutuhan akan adanya pembinaan untuk HMI-wati yang lebih inspiratif, memandang penting bahwa kualitas dan peranan HMI-wati perlu terus dipacu/ditingkatkan.

Dalam rangka itu KOHATI merumuskan tujuannya sebagai berikut: “ Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita. Dengan rumusan tujuan ini KOHATI memposisikan dirinya sebagai bagian yang ingin mencapai tujuan HMI (mencapai 5 kualitas insan cita), tetapi berspesialisasi pada pembinaan anggota HMI-Wati untuk menjadi muslimah yang berkualitas insan cita. Eksistensi KOHATI menjadi sangat penting, karena ia menjadi “laboratorium hidup” menghasilkan HMI-wati yang berkualitas menghadapi masa depan; kualitas terbaik sebagai seorang putri bagi kedua orang tuanya, istri bagi suaminya, ibu bagi anaknya kelak, serta kualitas terbaik sebagai anggota masyarakat.

Sesuai dengan ide dasar pembentukannya, maka proses pembinaan di KOHATI ditujukan untuk peningkatan kualitas dan peranannya sebagai bagian dari HMI. Ini dimaksudkan bahwa aktifitas HMI-wati tidak saja di KOHATI dan HMI, tetapi juga dalam dunia mahasiswa, juga masyarakat luas, terutama dalam merespons dan mengantisipasi masalah keperempuanan. Dengan demikian, maka jelas bahwa tugas KOHATI adalah melakukan akselerasi pada pencapaian tujuan HMI.
Untuk dapat menjalankan peranannya dengan baik maka KOHATI  harus membekali dirinya dengan meningkatkan kualitasnya karena anggota KOHATI adalah HMI-wati yang memiliki watak dan kepribadian yang teguh, kemampuan intelektual, kemampuan profesional serta mandiri.

Tujuan yang jelas diperlukan dalam sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan organisasi dipengaruhi oleh motivasi dasar pembentukan, status dan fungsinya dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas perkaderan HMI, KOHATI merupakan bagian internalnya yang tidak dapat dipisahkan dalam mencapai tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

Sebagai sebuah lembaga Korps HMI-Wati (KOHATI) yang ide dasarnya pembentukannya dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI secara luas, serta kebutuhan akan adanya pembinaan untuk HMI-wati yang lebih inspiratif, memandang penting bahwa kualitas dan peranan HMI-wati perlu terus dipacu/ditingkatkan.

Dalam rangka itu KOHATI merumuskan tujuannya sebagai berikut: “ Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita. Dengan rumusan tujuan ini KOHATI memposisikan dirinya sebagai bagian yang ingin mencapai tujuan HMI (mencapai 5 kualitas insan cita), tetapi berspesialisasi pada pembinaan anggota HMI-Wati untuk menjadi muslimah yang berkualitas insan cita. Eksistensi KOHATI menjadi sangat penting, karena ia menjadi “laboratorium hidup” menghasilkan HMI-wati yang berkualitas menghadapi masa depan;


SKEMA ANALISIS TUJUAN  KOHATI





Pasal 4 AD HMI : Terbinanya insan :
2.        Akademis
3.        Pencipta
4.        Pengabdi
5.        Bernafaskan Islam
6.        Bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT
 



Latihan :
1.        LKK
2.        Kursus

Kegiatan :
1.        Pribadi
2.        Kelompok
1.        Pribadi
3.         
 



                                                                                                        
























TAFSIR STATUS KOHATI
Status sebuah lembaga merupakan pengakuan dan petunjuk tentang eksistensi lembaga tersebut. Lahirnya sebuah status didasarkan pada kebutuhan akan pengembangan organisasi dan mempermudah pencapaian tujuan organisasi. Status juga merupakan petunjuk dimana sebuah lembaga berspesialiasi.

Korps HMI-Wati (KOHATI) adalah badan khusus HMI yang bergerak dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. Rumusan ini menjelaskan bahwa status KOHATI  adalah badan khusus HMI dengan spesialisasi membina anggota HMI-Wati untuk menjadi muslimah yang berkualitas insan cita.

Spesialisasi di bidang pemberdayaan perempuan menunjukkan bahwa perkembangan permasalahan keperempuanan di masyarakat perlu di respon HMI. Respon ini menempatkan kaum perempuan pada posisi periferial dan defensif. Sebagai organisasi kader, HMI bertanggung jawab untuk menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis dalam upaya pemberdayaan kaum perempuan, melalui proses perkaderannya. Dalam perkaderan HMI, KOHATI ditempatkan sebagai ujung tombak untuk mengantisipasi dan mempelopori terjawabnya persoalan-persoalan tersebut.

Dalam kerangka tersebut, maka yang menjadi sasaran pemberdayaan KOHATI  adalah anggotanya yakni HMI-Wati, dengan diselenggarakannnya berbagai aktivitas maupun pelatihan khusus bagi HMI-Wati. Aktivitas ini tentunya tidak terlepas dari rangkaian aktivitas perkaderan HMI. Adapun wujud dan aktivitas tersebut dibicarakan tersendiri dalam pedoman pembinaan KOHATI.





TAFSIR SIFAT, FUNGSI DAN PERAN KOHATI

Korps HMI-Wati (KOHATI) sebagai badan khusus HMI, mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengkoordinir potensi HMI dalam melakukan akselerasi tercapainya tujuan HMI dalam mengembangkan wacana keperempuanan. Adapun fungsi KOHATI adalah sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI-wati perihal keperempuanan.

Dunia keperempuanan yang menjadi lahan kerja KOHATI adalah pembinaan sebagai anggota HMI, yaitu HMI-wati. Pembinaan tersebut diarahkan pada pembinaan akhlak, intelektual, ketrampilan, kepemimpinan, keorganisasian, keluarga yang sejahtera, serta beberapa kualitas lain yang menjadi kebutuhan anggotanya. Maksud pembinaan tersebut adalah mempersiapkan kader HMI-Wati agar mampu berperan secara optimal sebagai pencetak muslimah sejati yang ikut serta memperjuangkan nilai-nilai keIslaman dan ke Indonesiaan. Oleh karena itu, KOHATI berfungsi sebagai akselerator perkaderan bagi HMI-wati.

Sebagai wadah tentunya KOHATI hanya merupakan alat pencapaian tujuan HMI. Oleh karenanya keberhasilan KOHATI sangat ditentukan oleh anggotnya, dengan didukung perangkat dan mekanisme organisasi HMI. Oleh karena itu sebagai strategi perjuangan HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan. Sebagai fasilitator, KOHATI memiliki perangkat-perangkat pembinaan berupa pedoman dan jaringan informasi. Pemanfaatan perangkat-perangkat tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas aparat pengurusnya.

Atas dasar itu, maka KOHATI mempunyai tanggung jawab moral yang besar dalam menjabarkan dan menyahuti komitmen HMI di bidang pemberdayaan perempuan. Dalam arti yang luas yaitu menyangkut aspek pengembangan potensi perempuan dalam konteks sosial kemasyarakatan seperti potensi intelektual, potensi kepemimpinan, potensi-potensi lainnya.
Operasionalisasi dan fungsi tersebut diwujudkan dalam dua aspek pembagian kerja KOHATI yaitu :
1.       Aspek Internal
Dalam hal ini KOHATI menjadi wadah/media latihan bagi para HMI wati untk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi serta kualitasnya dalam bidang pemberdayaan perempuan khususnya menyangkut kodrat kemanusiaannya sebagai seorang perempuan, dan bidang sosial kemasyarakatan umumnya melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan serta aktivitas-aktivitas lain dalam kepengurusan HMI.
2.       Aspek Eksternal
Dalam hal ini KOHATI merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan. Kehadiran KOHATI dalam forum itu tentunya semakin mempeluas keberadaan HMI di semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus bagi kader HMI wati, keterlibatan pada dunia eksternal merupakan pengembangan dari kualitas pengabdian masyarakat yang dimilikinya.
Dengan kata lain fungsi KOHATI adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi-potensi perempuan khususnya HMIwati, untuk mengejar kesenjangan yang ada, mendorong HMI-wati untuk berinteraksi secara optimal dalam setiap aktivitas HMI, serta menjadikan ruang gerak HMI dalam masyarakat menjadi lebih luas.











FUNGSI PERSONALIA PENGURUS KOHATI

Masing-masing personalia KOHATI menjalankan tugasnya sebagai berikut :
  1. Ketua Umum adalah penganggung jawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum.
  2. Ketua Bidang Intern adalah penganggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas intern.
  3. Bidang Ekstern adalah penganggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas ekstern.
  4. Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, penerangan serta hubungan dengan pihak ekstern.
  5. Wakil Sekretaris Umum Intern bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan bidang intern dan membantu ketua bidangnya.
  6. Wakil Sekretaris Umum Ekstern bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan bidang ekstern dan membantu ketua bidangnya.
  7. Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi.
  8. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan dan perlengkapan organisasi.
  9. Departemen Pendidikan dan Latihan  bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pendidikan dan pelatihan.
  10. Departemen Pengembangan Sumber Daya Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pengembangan sumber daya perempuan.
  11. Departemen Informasi dan Komunikasi bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang informasi dan komunikasi.
  12. Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang hubungan antar lembaga.
  13. Departemen Administrasi dan Kesekretariatan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang administrasi dan kesekretariatan.
  14. Departemen Kajian Perempuan bertugas sebagai koordinator Operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kajian keperempuanan


LAMBANG KOHATI
kohati.jpgBentuk dan lambang KOHATI sebagai berikut :







A
 

 






:

Makna lambang KOHATI:
a.                 Bulan bintang, warna hijau, warna hitam, keseimbangan warna hijau dan hitam, warna putih, puncak tiga. Maknanya sebagaimana yang tercantum dalam lambang HMI.
b.                Melati berarti lambang kasih sayang yang suci dan tulus.
c.                 Penyangga berarti lambang perempuan sebagai tiang Negara.
d.                Buku terbuka berarti lambang Al-Quran sebagai dasar utama.
e.                 Tiga kelopak bunga berarti lambang tri darma perguruan tinggi.
f.                 Tulisan KOHATI berarti singkatan Korps HMI-Wati.

2.       Penggunaan Lambang
a.        Lambang KOHATI digunakan untuk badge/lencana KOHATI  yang pemakaiannya di baju dengan perbandingan 2:3.
b.       Badge KOHATI digunakan pada acara-acara seremonial KOHATI dan acara resmi organisasi di luar KOHATI.
c.        Lambang KOHATI tidak dipergunakan sebagai lambang pada kop surat dan stempel KOHATI.




BUSANA/PAKAIAN SERAGAM KOHATI

Penjelasan tentang busana/pakaian KOHATI dan seragam KOHATI adalah sebagai berikut :
a.          Untuk memberikan identitas kebersaman sebagai korps dan badan khusus HMI, maka dianggap perlu untuk tetap mempunyai pakaian
b.         Seragam KOHATI dapat dipakai pada acara-acara tertentu KOHATI maupun HMI.
c.          Warna dan model pakaian seragam KOHATI terdiri dari :
                                   i.          Mengenai warna disesuaikan dengan warna HMI (hijau dan hitam).
                                  ii.          Mengenai model busana adalah bebas tetapi sopan dan bercirikan busana muslimah.


STRUKTUR ORGANISASI KOHATI



MARS KOHATI

Wahai HMI-Wati semua
Sadarlah kewajiban mulia
Pembina, pendidik tunas muda
Tiang negara jaya

Himpunkan kekuatan segera
Jiwai semangat pahlawan
Tuntut ilmu serta amalkan
Untuk kemanusiaan

Jayalah KOHATI
Pengawal panji Islam
Derapkan langkah perjuangan
Kuatkan Iman

Majulah tabah HMI-Wati
Harapan Bangsa
Membina masyarakat Islam Indonesia 

No comments: