KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 01/MUNAS XX/11/1431
Tentang
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
![]() |
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT
Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah
Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu
untuk mengesahkan Agenda Acara Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal
4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal
6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal
3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa
Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Agenda
Acara Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya
|
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 25 Dzulqaidah 1431 H
02
November 2010 M
Waktu : 21.15 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Herlinawati Sukardi
SC
|
Mufidatul Hidayah
SC
|
Upi Fitriyanti
SC
|
Eli Ratnasari
SC
|
Megayana Ahmad
SC
|
Ira Shahiroh Mafufah
SC
|
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH NASIONAL KOHATI KE-XX
PADA KONGRES KE-27 DI DEPOK
WAKTU
|
ACARA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
Senin 1 Nov 2010
|
||
|
Registrasi dan Check in
|
OC
|
Selasa, 2 Nov 2010
|
||
06.00 - 08.00
|
Sarapan
|
OC
|
08.30 - 12.00
|
Opening Ceremony
|
MC & OC
|
Sekapur Sirih
|
||
1. Pembukaan
|
||
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
|
||
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne HMI dan Mars KOHATI
|
||
4. Laporan Ketua Panitia MUNAS KOHATI XX
Oleh: Anggun Suri Utami
|
||
5. Sambutan Ketua Umum KOHATI PB HMI Periode
2008-2010
Oleh: Dewita Hayu Shinta
|
||
6. Sambutan ketua
Umum HMI PB
Oleh : Arip Musthopa
|
||
7. Sambutan FORHATI
Oleh: Ir. Ida Ismail Nasution, MBA
|
||
8. Sambutan
dari KOWANI
Oleh: Dewi Motik
|
||
9. Sambutan dan Membuka MUNAS XX KOHATI
Oleh: Ibu Linda Amalia Sari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI
|
||
10. Do’a &
|
||
11. Penutup
|
||
12.00 - 13.30
|
Ishoma
|
OC
|
13.30 - 16.00
|
Seminar Integritas Kohati untuk Kemajuan Bangsa
|
Moderator :
Umi Azizah
|
1. Ir. Ida Ismail Nasution, MBA
|
||
2. Sylviana Murni
|
||
3. Ulla Nughrawati
|
||
4. Valina Singka
|
||
16.00 – 19.00
|
Ishoma
|
|
19.00 – 21.30
|
Talk Show “Kepemimpinan Perempuan Upaya Penyelamatan Bangsa”
|
Moderator : Betty Epsilon Idroos
|
1. Nurul Arifin
|
||
2. Angelina Sondakh
|
||
3. Rieke Dyah Pitaloka
|
||
4. Okky Asokawati
|
||
21.30 – 01.00
|
Pleno I
|
Pimpinan Sidang
|
1. Pembahasan agenda acara & tata tertib
|
||
2. Pemilihan Presidium Sidang
|
||
Rabu, 03 Nov 2010
|
||
06.00-08.00
|
Sarapan
|
OC
|
08.00 – 11.00
|
Pleno II
|
Pimpinan Sidang
|
1. Laporan pertanggung Jawaban KOHATI PB HMI
Periode 2008 – 2010
|
||
2. Evaluasi & Pandangan Umum
|
||
11.00 – 12.00
|
Pleno III
|
Pimpinan Sidang
|
1. Sidang
Komisi
a. Peraturan Dasar KOHATI (PDK)
b. Rekomendasi
c. Program Kerja Nasional (PKN)
|
Pimpinan Sidang
|
|
12.00 – 13.00
|
Ishoma
|
OC
|
13.00 – 15.30
|
2. Sidang Paripurna
|
Pimpinan Sidang
|
15.30 – 16.00
|
Shalat Ashar
|
OC
|
16.00 - 19.00
|
Hiburan
|
OC
|
19.00 – 23.00
|
Dialog Visi Calon Ketua Umum KOHATI PB HMI Periode 2010 – 2012
|
Pimpinan Sidang
|
Kamis, 04 Nov 2010
|
||
06.00 - 08.00
|
Sarapan
|
OC
|
08.00 – 12.00
|
Pleno IV
|
Pimpinan Sidang
|
1. Penetapan tatib pemilihan formateur dan
mide formatur
|
||
2. Pemilihan formatur KOHATI PB HMI
periode 2010-2012
|
||
12.00 - 13.30
|
Ishoma
|
OC
|
13.30 – 17.30
|
Lanjutan pleno IV
:
Pemilihan Mide formature KOHATI PB HMI periode 2010-2012
|
Pimpinan Sidang
|
|
||
17.30 – 19.00
|
Ishoma
|
OC
|
19.00 – 22.00
|
Closing Ceremony
|
OC & SC
|
1. Pembukaan
|
||
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
|
||
3. Menyanyikan Lagu Indonesia raya, Hymne
HMI dan Mars KOHATI
|
||
4. Laporan Ketua Panitia MUNAS XX KOHATI
|
||
5. Sambutan Ketua Umum Demisioner
|
||
6. Sambutan Ketua Umum Terpilih
|
||
7. Sambutan dan Penutupan Munas XX Kohati
Oleh : Ketua Harian Forhati
8. Do’a
|
||
22-00 – 24.00
|
SISTERHOOD NIGHT
|
ALL
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 02/MUNAS XX/11/1431
Tentang
TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
![]() |
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT
Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah
Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu
untuk mengesahkan Tata Tertib Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20
Himpunan Mahasiswa Islam
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal
4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal
6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal
3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah
Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa
Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Tata
Tertib Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 25 Dzulqaidah 1431 H
02
November 2010 M
Waktu : 22.55 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Herlinawati Sukardi
SC
|
Mufidatul Hidayah
SC
|
Upi Fitriyanti
SC
|
|
|
|
Eli Ratnasari
SC
|
Megayana Ahmad
SC
|
Ira Shahiroh Mafufah
SC
|
TATA TERTIB
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
1. Nama
Musyawarah Nasional KOHATI Ke - 20 Himpunan Mahasiswa Islam.
2.
Waktu dan Tempat
Musyawarah Nasional KOHATI Ke-20 diselenggarakan pada
tanggal 1 s/d 5 November 2010, bertempat
di Graha Insan Cita Depok.
3.
Status
a.
Musyawarah KOHATI merupakan
instansi pengambilan keputusan tertinggi pada KOHATI
b. Musyawarah
KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus dan perumusan
Program Kerja Nasional KOHATI
c. Musyawarah
Nasional KOHATI diselenggarakan dalam rangkaian Kongres HMI
4.
Kekuasaan
a.
Mengukuhkan Pedoman
Dasar KOHATI (PDK), merumuskan program kerja Nasional KOHATI dan rekomendasi
b.
Memilih dan
menetapkan Formateur/Ketua Umum dan 2 orang Mide Formatur
5.
Peserta
a.
Peserta MUNAS
KOHATI adalah :
1) Utusan
adalah 1 orang pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2) Peninjau
adalah Pengurus KOHATI PB HMI, 1 orang Pengurus BADKO HMI, 1 orang Pengurus
KOHATI Cabang Penuh dan 1 orang Pengurus KOHATI
HMI Cabang Persiapan dan 1 orang Bidang Pemberdayaan Perempuan.
b. Hak
Peserta
1) Peserta
Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara
2) Peserta
Peninjau mempunya hak bicara
3) Peserta
dapat bicara atas izin pimpinan sidang
6.
Sidang-Sidang
a. Sidang Pleno.
b. Sidang Komisi
c. Sidang Paripurna
7.
Pimpinan Sidang
a.
Steering Committee, sampai terpilihnya pimpinan sidang yang baru
berbentuk presidium.
b.
Presidium Sidang,
yang dipilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta utusan MUNAS KOHATI.
c.
Pimpinan sidang
komisi, dipilih dari dan oleh anggota sidang komisi.
8.
Tugas-tugas
Pimpinan Sidang
a.
Steering Committee
:
1). Memimpin
sidang pleno I MUNAS.
2). Membantu tugas-tugas presidium sidang dan
pimpinan sidang komisi.
3). Menyiapkan
draft ketetapan-ketetapan MUNAS.
4). Mengarahkan
jalannya persidangan selama MUNAS.
b. Presidium Sidang :
1). Memimpin sidang pleno II,III dan IV MUNAS
KOHATI.
2). Membantu tugas-tugas pimpinan sidang komisi.
c.
Pimpinan sidang
Komisi :
1). Memimpin sidang komisi
9.
Keputusan
a.
Keputusan diambil
berdasarkan musyawarah dan mufakat.
b. Bila point (a) tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak atau Voting.
10.
Quorom
a. MUNAS baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
lebih dari separuh jumlah peserta utusan KOHATI
b. Bila point (a) tidak terpenuhi, maka MUNAS diundur selama
1 X 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
c.
Sidang Pleno dapat
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½+1 jumlah peserta munas, apabila hal tersebut
tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2x5 menit dan kemudian dianggap sah.
11.
Penutup
Hal-hal yang belum
diatur dalam ketentuan tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan
musyawarah dan mufakat.
KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 03/MUNAS XX/11/1431
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
![]() |
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT
Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah
Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu
untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal
4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal
6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal
3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah
Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa
Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Tata
Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 25 Dzulqaidah 1431 H
02
November 2010 M
Waktu : 22.55 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Herlinawati Sukardi
SC
|
Mufidatul Hidayah
SC
|
Upi Fitriyanti
SC
|
Eli Ratnasari
SC
|
Megayana Ahmad
SC
|
Ira Shahiroh Mafufah
SC
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
1.
Pimpinan
sidang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional Kohati Ke-20 dengan
ketentuan diwakili masing-masing untuk badko mencalonkan 1(satu) orang
presidium sidang
2.
Pimpinan
sidang dipilih sebanyak 3 orang dalam bentuk presidium
3.
Pimpinan
sidang dipilih secara musyawarah dan mufakat
4.
Jika
point 3 (tiga) tidak terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan cara voting atau
suara terbanyak
5.
Bagi
calon presidium sidang yang mendapatkan
jumlah suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga langsung ditetapkan sebagai
presidium sidang
6.
Jika
terdapat jumlah suara yang sama, maka dilakukan musyawarah diantara yang
mendapatkan suara yang sama tersebut
7.
Jika
point 3 (tiga) tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan kembali dari keduanya
dengan cara voting
KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 05/MUNAS XX/11/1431
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KOHATI PB HMI PERIODE 2008-2010
![]() |
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT
Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah
Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu
untuk mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Kohati PB HMI Periode 2010-2012
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal
4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal
6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal
3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah
Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa
Islam sebagaimana terlampir
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan
Laporan Pertanggungjawaban Kohati PB HMI Periode 2010-2012
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 27 Dzulqaidah 1431 H
04
November 2010 M
Waktu : 22.30 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Nomor : 06/MUNAS XX/11/1431
Tentang
PEDOMAN DASAR KOHATI (PDK), PLATFORM GERAKAN
KOHATI,
PEDOMAN PEMBINAAN KOHATI DAN PROGRAM KERJA NASIONAL (PKN)
PERIODE 2010-2012
![]() |
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT
Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah
Nasional Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa Islam, maka dipandang perlu
untuk mengesahkan Pedoman Dasar Kohati (PDK), Platform Gerakan Kohati dan
Pedoman Pembinaan Kohati
|
MENGINGGAT
|
:
|
1.
Pasal
4, 5, 8, 9, 13 dan 15 AD HMI
2.
Pasal
6, 7, 23, 52, dan 53 ART HMI
3.
Pasal
3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah
Nasional
Korps HMI-Wati Ke-20 Himpunan Mahasiswa
Islam sebagaimana terlampir
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan
Pedoman Dasar Kohati (PDK), Platform Gerakan Kohati dan Pedoman Pembinaan
Kohati
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di Depok
Pada
Tanggal : 27 Dzulqaidah 1431 H
04
November 2010 M
Waktu : 02.00 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
OLHA MUSA
Pimpinan Sidang
|
DAHLIA
Pimpinan Sidang
|
RAUDHAH
Pimpinan Sidang
|
No comments:
Post a Comment