PEDOMAN DASAR
BADAN
PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Latihan kader pada hakikatnya merupakan bentuk perkaderan
HMI yang berorientasi pada pembentukan watak kepribadian, pola pikir, visi,
orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling elementer. Kedudukan dan
peranan latihan ini adalah untuk meletakkan fundamen bagi setiap kader HMI yang
dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membangun bangsa
Indonesia di masa depan. Oleh karena itu posisi latihan ini sangat menentukan
gerak dan dinamika para kader maupun organisasi, sehingga apabila penanggung
jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan mensosialisasikan semangat dan
gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan bentuk-bentuk pembinaan
berikutnya, baik pada up-grading maupun aktivitas.
Berkaitan dengan persoalan
tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga serta forum yang mencurahkan
konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas para pengelola latihan,
kemampuan konsepsi maupun manajerial.
Berawal dari kesadaran dan
tanggung jawab yang mendalam tersebut maka dibentuklah Badan Pengelola Latihan
(BPL) Himpunan Mahasiswa Islam. Berikut adalah pedoman dasarnya:
BAGIAN I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.: Nama
Badan ini bernama Badan Pengelola Latihan Himpunan
Mahasiswa Islam yang disingkat BPL HMI
Pasal 2: Status
Badan ini berstatus sebagai badan khusus
HMI (pasal 51, 52, 55, 62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)
Pasal 3: Tempat Dan Kedudukan
- BPL PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI
- BPL HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN
II
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4: Tugas
- Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan menyelenggarakan training pengelola latihan dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan intern BPL HMI.
- Meningkatkan kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan.
- Membuat panduan pengelolaan training HMI
- Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
- Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan.
Pasal 5: Wewenang
- BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklat, up grading instruktur NDP dan up-grading manajemen organisasi dan kepemimpinan.
- BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan penglolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader (LK) I, LK II dan latihan ke HMI-an lainnya.
- BPL dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan pengembangan sumberdaya manusia
Pasal 6: Tanggungjawab
- BPL PB HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
- BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL HMI Cabang.
BAGIAN
III
KEANGGOTAAN
Pasal 7: Syarat Dan Keanggotaan
- Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang telah mengikuti training pengelola latihan
- Anggota BPL HMI terdiri dari Instruktur Muda, Instruktur Madya, dan Instruktur Utama.
- Anggota BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila:
- Habis masa keanggotaan HMI
- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan diri.
- Diskorsing atau Dipecat
BAGIAN IV
SKORSING
DAN PEMECATAN
Pasal 8: Kriteria Skorsing dan Pemecatan
- Anggota BPL HMI dapat diskorsing karena:
- Bertindak bertentangan dengan kode etik pengelola latihan
- Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik korp BPL HMI.
- Anggota diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
- Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN
V
ORGANISASI
Pasal 9: Struktur
- Struktur organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
- Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL PB HMI adalah instruktif.
- Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Pasal 10: Kepengurusan.
- Pengurus BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
- Yang dapat menjadi pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama
- Yang dapat menjadi pengurus BPL HMI Cabang adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur
- Periode BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
- Pengurus BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam jabatan struktur HMI, dan badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya.
BAGIAN
VI
MUSYAWARAH
Pasal 11: Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional (Munas) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
- Munas BPL HMI adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang
Pasal 12: Musyawarah BPL HMI Cabang
- Musyawarah BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
- Musyawarah BPL HMI Cabang adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI cabang.
BAGIAN VII
ADMINISTRASI LEMBAGA
Pasal 13: Surat Menyurat
- Surat kedalam memakai nomor .../A/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
- Surat keluar memakai nomor .../B/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
- Bentuk surat disesuaikan dengan bentuk yang dijelaskan didalam pedoman administrasi HMI.
Pasal 14: Keuangan
a.
Keuangan
BPL HMI ini dapat dikelola bersama dengan pengurus HMI setingkat.
b.
Sumber
keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha halal.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15:
Perubahan pedoman dasar ini dapat
dilakukan dalam forum musyawarah nasional BPL HMI.
Pasal 16:
a.
Penjabaran
tentang kualifikasi keanggotaan BPL HMI akan dijelaskan dalam pola pembinaan
pengelola latihan
b.
Penjabaran
tentang struktur organisasi, fungsi dan
peran BPL HMI akan dijelaskan dalam Tata Kerja BPL HMI
c.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan
tidak bertentangan dengan AD/ART HMI dan pedoman organisasi lainnya.
TATA KERJA
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pengertian Umum
Dalam tata kerja BPL HMI ini yang dimaksud dengan :
a.
BPL PB HMI adalah BPL HMI di
tingkat Pengurus Besar HMI
b.
BPL HMI Cabang adalah BPL HMI di
tingkat HMI cabang
c.
Munas adalah Musyawarah Nasional
BPL HMI
d.
Musyawarah adalah musyawarah BPL
HMI di tingkat HMI cabang
e.
Korwil adalah koordinator wilayah
f.
Unsur Training adalah pihak yang
terlibat dalam pengelolaan training secara langsung (SC, Pemandu, dan
Narasumber)
Status
BPL HMI adalah badan khusus HMI (pasal 51, 52, 55, pasal 62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)
Tugas
BPL HMI bertugas untuk :
1)
Menyiapkan pengelola latihan atas
permintaan pengurus HMI setingkat.
BPL HMI berkewajiban untuk menyediakan seluruh
unsur training yang berkaitan dengan pengelolaan training pada seluruh training
yang diselenggarakan oleh pengurus HMI sesuai dengan tingkatannya, baik diminta
ataupun tidak.
2)
Meningkatkan kualitas dan kualitas
pengelola latihan
BPL HMI
berkewajiban untuk mengadakan rekrutmen instruktur secara berkala, minimal 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan pembinaan
terhadap instruktur secara rutin sesuai dengan kualifikasinya.
3)
Meningkatkan kualitas latihan
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan monitoring
terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan pengurus HMI dan BPL HMI, baik
secara langsung ataupun tidak.
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan evaluasi
terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan oleh pengurus HMI dan BPL HMI,
dan melakukan perbaikan yang dianggap perlu untuk latihan selanjutnya.
4)
Membuat panduan pengelolaan
training
BPL HMI berkewajiban untuk membuat panduan
pelaksanaan training secara teknis yang merupakan penjelasan/turunan dari
pedoman perkaderan yang applicable dan dinamis untuk memudahkan
pelaksanaan dan evaluasi training.
5)
Melakukan standarisasi pengelola
training dan pengelolaan training
BPL HMI
berkewajiban untuk memberikan sertifikasi dan penentuan kualifikasi terhadap
instruktur
BPL HMI berkewajiban untuk menetapkan indikator
atau tolok ukur keberhasilan suatu latihan
6)
Memberikan informasi kepada
pengurus HMI setingkat tentang
perkembangan kualitas latihan
BPL HMI
berkewajiban memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang
perkembangan kualitas latihan dalam bentuk laporan kerja yang disampaikan pada
rapat pleno pengurus HMI setingkat.
Wewenang
1)
BPL PB HMI berkewenangan untuk
mengadakan latihan nasional meliputi Latihan Kader III, Pusdiklat Pimpinan HMI,
Up-Grading Instruktur NDP, dan Up-Grading Kepemimpinan, Manajemen
dan Organisasi
Penyelenggaraan
latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
2)
BPL HMI Cabang berkewenangan untuk
mengadakan latihan meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II, dan latihan
ke-HMI-an lainnya.
Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an lainnya
adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan
pemahaman ke-HMI-an dan keorganisasian, misalnya Up-grading NDP,
training pengelola latihan, up-grading administrasi dan kesekretariatan,
up-grading kepengurusan dan up-grading Kepemimpinan, Manajemen
dan Organisasi. Pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI dan latihan yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti pelatihan dakwah,
pelatihan jurnalistik dan sebagainya tidak termasuk dalam kategori pelatihan
ke-HMI-an.
Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa
dilakukan secara mandiri.
3)
BPL HMI berkewenangan untuk mengadakan pelatihan lain yang sifatnya profit
oriented yang ditujukan untuk pihak di luar HMI.
Pelatihan
yang diadakan untuk pihak luar HMI ditujukan untuk membantu dana operasional
BPL HMI. BPL HMI berhak mendapat sharing
fee sebesar 15% dari jumlah nilai proyek.
Organisasi
Bagian I
Struktur Organisasi
d.
Struktur organisasi ini adalah di
tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
e.
Hubungan pengurus HMI setingkat
dengan BPL HMI adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan
yang sifatnya umum mengenai perkaderan.
BPL HMI memiliki otonomi terhadap pelaksanaan
program kerjanya dan proses regenerasi internal.
f.
Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI
Cabang adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan
umum pelaksanaan program kerja.
Bagian II
Kepengurusan
A. BPL PB HMI
1)
Struktur kepengurusan BPL PB HMI
sesuai dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya terdiri dari bidang :
a)
Penelitian dan Pengembangan
b)
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c)
Hubungan Antar Lembaga
d)
Administrasi dan Kesekretariatan
e)
Kebendaharaan
2)
Struktur pengurus BPL PB HMI diisi oleh
anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama. Komposisi
personalia pengurus BPL PB HMI terdiri dari :
a)
Ketua Umum
b)
Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan
c)
Ketua Bidang Pembinaan Instruktur
dan Kurikulum
d)
Ketua Bidang Hubungan Antar
Lembaga
e)
Sekretaris Umum
f)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Penelitian dan Pengembangan
g)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
h)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Hubungan Antar Lembaga
i)
Bendahara Umum
j)
Wakil Bendahara Umum
k)
Departemen Penelitian dan
Pengembangan
l)
Departemen Pembinaan Instruktur
dan Kurikulum
m)
Departemen Hubungan Antar Lembaga
n)
Departemen Kesekretariatan
o)
Departemen Logistik
3)
Masing-masing personalia pengurus BPL PB HMI
menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a)
Ketua Umum adalah penanggung jawab
dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang
bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b)
Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang
penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan
latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c)
Ketua Bidang Pembinaan Instruktur
dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang
pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum
latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta
monitoring latihan
d)
Ketua Bidang Hubungan Antar
Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan
antar lembaga, menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama
materi dan pengelolaan pelatihan
e)
Sekretaris Umum adalah penanggung
jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi
kesekretariatan, penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan
bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk
kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua
bidangnya
h)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang
hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)
Bendahara Umum adalah penanggung
jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan lembaga
ke luar dan ke dalam
j)
Wakil Bendahara Umum bertugas atas
nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuangan dan perlengkapan
k)
Departemen Penelitian dan
Pengembangan bertugas sebagai koordinator operasional pendataan
kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut
hasil-hasil penelitian
l)
Departemen Pembinaan Instruktur
dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional standarisasi materi dan
kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan
instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
m)
Departemen Hubungan Antar Lembaga
bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n)
Departemen Kesekretariatan
bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan administrasi kesekretariatan
o)
Departemen Logistik bertugas
sebagai koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris
organisasi
4)
Masing-masing bidang dalam kepengurusan BPL
PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a)
Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1)
Menyelenggarakan kegiatan
penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI
(2)
Mengembangkan hasil penelitian dan
upaya-upaya pelaksanaannya
(3)
Melakukan pengembangan metodologi
latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b)
Bidang Pembinaan Instruktur dan
Kurikulum
(1)
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
(2)
Melakukan standarisasi pelaksanaan
pelatihan-pelatihan HMI
(3)
Melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
c)
Bidang Hubungan Antar Lembaga
(1)
Menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan
latihan HMI
(2)
Melakukan koordinasi terhadap
lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
(3)
Mengadakan Rakornas BPL HMI
d)
Bidang Administrasi
Kesekretariatan
(1)
Melakukan pengaturan tata cara
pengelolaan surat-menyurat
(2)
Melakukan pengumpulan, pencatatan,
pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan
yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI
(3)
Melakukan upaya penerbitan dari
hasil-hasil kerja BPL HMI
e)
Bidang Kebendaharaan
(1)
Menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
(2)
Mengelola sumber-sumber penerimaan
lembaga
(3)
Menyelenggarakan administrasi keuangan
lembaga
(4)
Melakukan usaha untuk mendapatkan
sumber penerimaan lembaga
5)
Untuk memudahkan koordinasi dengan
BPL HMI Cabang, maka BPL PB HMI mengangkat korwil.
a)
Korwil bertugas untuk
mengkoordinasikan dan memberikan support, bimbingan serta monitoring terhadap BPL HMI
Cabang yang berada di wilayah kerjanya, sehingga kerja-kerja BPL HMI dapat
optimal dan terstandarisasi.
b)
Pembagian wilayah kerja
disesuaikan dengan Badko HMI.
c)
Korwil diangkat dari anggota BPL
HMI, sekurang-kurangnya memenuhi kualifikasi Instruktur, dari Badko HMI yang
bersangkutan.
d)
Korwil dalam melaksanakan tugasnya
dapat membentuk tim tersendiri yang dikukuhkan dengan Keputusan BPL PB HMI.
e)
Korwil merupakan peserta rapat
pleno BPL PB HMI.
B. BPL HMI Cabang
1)
Struktur kepengurusan BPL HMI
Cabang sesuai dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya terdiri dari bidang :
a)
Penelitian dan Pengembangan
b)
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c)
Hubungan Antar Lembaga
d)
Administrasi dan Kesekretariatan
e)
Kebendaharaan
2) Struktur pengurus BPL HMI Cabang diisi oleh anggota BPL HMI yang telah
memenuhi kualifikasi Instruktur. Komposisi personalia pengurus BPL HMI Cabang
terdiri dari :
a)
Ketua Umum
b)
Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan
c)
Ketua Bidang Pembinaan Instruktur
dan Kurikulum
d)
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e)
Sekretaris Umum
f)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Penelitian dan Pengembangan
g)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
h)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Hubungan Antar Lembaga
i)
Bendahara Umum
j)
Wakil Bendahara Umum
k)
Departemen Penelitian dan
Pengembangan
l)
Departemen Pendidikan dan Latihan
m)
Departemen Hubungan Antar Lembaga
3) Masing-masing personalia pengurus BPL HMI Cabang menjalankan fungsinya
sebagai berikut :
a)
Ketua Umum adalah penanggung jawab
dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang
bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b)
Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang
penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan
latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c)
Ketua Bidang Pembinaan Instruktur
dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang
pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan,
penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta
monitoring latihan
d)
Ketua Bidang Hubungan Antar
Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan
antar lembaga, menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama
materi dan pengelolaan pelatihan
e)
Sekretaris Umum adalah penanggung
jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi
kesekretariatan, penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f)
Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian
dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang
penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk
kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua
bidangnya
h)
Wakil Sekretaris Umum Bidang
Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang
hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)
Bendahara Umum adalah penanggung
jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan lembaga
ke luar dan ke dalam
j)
Wakil Bendahara Umum bertugas atas
nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuangan dan perlengkapan
k)
Departemen Penelitian dan
Pengembangan bertugas sebagai koordinator operasional pendataan
kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut
hasil-hasil penelitian
l)
Departemen Pembinaan Instruktur
dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional standarisasi materi dan
kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan
instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
m)
Departemen Hubungan Antar Lembaga
bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n)
Departemen Kesekretariatan
bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan administrasi dan
kesekretariatan
o)
Departemen Logistik bertugas
sebagai koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris
organisasi
4) Masing-masing bidang dalam kepengurusan BPL HMI Cabang menjalankan
wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a)
Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1)
Menyelenggarakan kegiatan
penelitian terhadap latihan-latihan HMI cabang dan terhadap kebutuhan
perkaderan HMI cabang
(2)
Mengembangkan hasil penelitian dan
upaya-upaya pelaksanaannya
(3)
Melakukan pengembangan metodologi
latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b)
Bidang Pembinaan Instruktur dan
Kurikulum
(1)
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur di tingkat cabang
(2)
Melakukan standarisasi pelaksanaan
pelatihan-pelatihan HMI di tingkat cabang
(3)
Melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI di tingkat cabang
c)
Bidang Hubungan Antar Lembaga
(1)
Menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan
latihan HMI di tingkat cabang
(2)
Melakukan koordinasi terhadap
lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
d)
Bidang Administrasi
Kesekretariatan
(1)
Melakukan pengaturan tata cara
pengelolaan surat-menyurat
(2)
Melakukan pengumpulan, pencatatan,
pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan
yang berkaitan dengan hasil kerja BPLda
(3)
Melakukan upaya penerbitan dari
hasil-hasil kerja BPL HMI Cabang
e)
Bidang Kebendaharaan
(1)
Menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
(2)
Mengelola sumber-sumber penerimaan
lembaga
(3)
Menyelenggarakan administrasi
keuangan lembaga
(4)
Melakukan usaha untuk mendapatkan
sumber penerimaan lembaga
Bagian III
Instansi Pengambilan Keputusan
A. BPL PB HMI
1)
Munas
a)
Munas diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) tahun
b)
Munas adalah musyawarah utusan BPL
HMI Cabang
c)
Peserta Munas terdiri dari
utusan-utusan BPL HMI Cabang yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang
sebagai peserta utusan, seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI
sebanyak 3 (tiga) orang, dan korwil, serta undangan sebagai peserta peninjau.
d)
Jumlah peserta peninjau ditentukan
oleh BPL PB HMI.
e)
BPL PB HMI adalah penanggung jawab
Munas.
f)
Munas bertugas dan berwenang untuk
:
(1)
Meminta Laporan Pertanggungjawaban
BPL PB HMI
(2)
Mengevaluasi Laporan
Pertanggungjawaban BPL PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi
oleh peserta Munas, pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
(3)
Memilih pengurus BPL PB HMI dengan
jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada
Pengurus Besar HMI untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur
terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide formatur.
(4)
Membahas dan menetapkan Pedoman
Dasar BPL HMI
(5)
Membahas dan menetapkan Tata Kerja
BPL
(6)
Membahas dan menetapkan Pola
Pembinaan Pengelola Latihan
(7)
Membahas dan menetapkan program
kerja BPL PB HMI
(8)
Memberikan arah kebijakan atau
kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik
sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
2)
Rapat Pleno
a)
Rapat Pleno diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) semester 1 (satu) kali
b)
Peserta rapat pleno adalah seluruh
fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak 3 (tiga) orang, dan Korwil
dari seluruh Indonesia.
c)
Rapat Pleno berfungsi dan
berwenang untuk :
(1)
Membahas laporan kerja BPL PB HMI
tentang pelaksanaan ketetapan Kongres HMI, Kebijakan PB HMI yang terkait dengan
perkaderan, dan Ketetapan Munas.
(2)
Mendengar progress report
Korwil dari seluruh Indonesia
(3)
Mengambil kebijakan dan keputusan
yang mendasar bagi organisasi, baik ke dalam atau ke luar.
d)
Rapat Pleno dapat memberhentikan Ketua
Umum/Formatur, jika yang bersangkutan melanggar AD/ART HMI, Pedoman HMI
lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik Pengelola Latihan, dan/atau Rangkap
Jabatan dalam struktur kepengurusan HMI/badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya,
dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau mengundurkan diri.
e)
Apabila Ketua Umum/Formatur
diberhentikan, maka rapat pleno mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas
sampai akhir periode.
f)
Pejabat Ketua Umum diangkat dari
fungsionaris BPL PB HMI.
3)
Rapat Harian
a)
Rapat harian diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)
Peserta rapat harian adalah
seluruh fungsionaris BPL PB HMI
c)
Rapat Harian berfungsi dan
berwenang untuk :
(1)
Membahas dan menjabarkan
kebijaksanaan yang telah diambil oleh PB HMI yang terkait dengan program BPL PB
HMI
(2)
Mengkaji dan mengevaluasi
keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL PB HMI, menyangkut bidang
masing-masing
4)
Rapat Presidium
a)
Rapat presidium dihadiri oleh
Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum,
dan para Wakil Bendahara Umum
b)
Rapat presidium dilaksanakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan
rapat harian
c)
Fungsi dan wewenang rapat
presidium :
(1)
Mengambil keputusan tentang
perkembangan BPL PB HMI sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya
pengaruh perkembangan terhadap program BPL PB HMI
(2)
Mendengar informasi tentang
perkembangan dari beberapa aspek BPL PB HMI baik ekstern maupun intern yang
dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL PB HMI
(3)
Mengevaluasi perkembangan BPL
dalam menjalankan program kegiatan
6) Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a)
Rapat Kerja
(1)
Rapat kerja dihadiri oleh seluruh
fungsionaris pengurus BPL
(2)
Rapat kerja dilakukan
sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)
Fungsi dan wewenang rapat kerja :
(a)
Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk
satu semester
(b)
Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan
belanja BPL PB HMI selama satu semester
b)
Rapat Bidang
(1)
Rapat bidang dihadiri oleh aparat
bidang yang bersangkutan
(2)
Rapat bidang dilakukan
setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)
Fungsi dan wewenang rapat bidang :
(a)
Mengontrol pelaksanaan
proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada
kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b)
Membuat penyesuaian terhadap
pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
(c)
Menyusun langkah-langkah teknis
untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang
telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium
B. BPL HMI Cabang
1)
Musyawarah
a)
Musyawarah diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
b)
Musyawarah adalah musyawarah
anggota BPL HMI di tingkat cabang
c)
Peserta Musyawarah terdiri dari
seluruh anggota BPL HMI di tingkat cabang sebagai peserta utusan, perwakilan
BPL PB HMI, dan undangan sebagai peserta peninjau.
d)
Jumlah peserta peninjau ditentukan
oleh BPL HMI Cabang.
e)
BPL HMI Cabang adalah penanggung
jawab Musyawarah.
f)
Musyawarah bertugas dan berwenang
untuk :
(1)
Meminta Laporan Pertanggungjawaban
BPL HMI Cabang
(2)
Mengevaluasi Laporan
Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang, setelah Laporan Pertanggungjawaban
dievaluasi oleh peserta Musyawarah, pengurus BPL HMI Cabang dinyatakan
demisioner.
(3)
Memilih pengurus BPL HMI Cabang
dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan
diajukan pada Pengurus HMI Cabang untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua
Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan
sebagai mide formatur.
(4)
Membahas dan menetapkan program
kerja BPL HMI Cabang
(5)
Memberikan arah kebijakan atau
kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik
sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
2)
Rapat Harian
a)
Rapat harian diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)
Peserta rapat harian adalah
seluruh fungsionaris BPL HMI Cabang
c)
Rapat Harian berfungsi dan
berwenang untuk :
(1)
Membahas dan menjabarkan
kebijaksanaan yang telah diambil oleh Pengurus BPL PB HMI, Korwil,
Konferensi/Musyawarah Cabang dan Pengurus HMI Cabang yang terkait dengan
program BPL HMI Cabang
(2)
Mengkaji dan mengevaluasi
keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL HMI Cabang, menyangkut
bidang masing-masing
d)
Rapat Harian dapat memberhentikan
Ketua Umum/Formatur, jika yang bersangkutan melanggar AD/ART HMI, Pedoman HMI
lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik Pengelola Latihan, dan/atau Rangkap
Jabatan dalam struktur kepengurusan HMI/badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya,
dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya, dan/atau mengundurkan diri.
e)
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
diajukan dan disetujui kepada/oleh BPL PB HMI.
f)
Apabila Ketua Umum/Formatur
diberhentikan, maka rapat harian mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas
sampai akhir periode.
g)
Pejabat Ketua Umum diangkat dari
fungsionaris BPL HMI Cabang.
3)
Rapat Presidium
a)
Rapat presidium dihadiri oleh
Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, dan para Wakil Bendahara Umum
b)
Rapat presidium dilaksanakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan
rapat harian
c)
Fungsi dan wewenang rapat
presidium :
(1)
Mengambil keputusan tentang
perkembangan BPL HMI Cabang sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya
pengaruh perkembangan terhadap program BPL HMI Cabang
(2)
Mendengar informasi tentang
perkembangan dari beberapa aspek BPL HMI Cabang baik ekstern maupun intern yang
dikaitkan dengan kebijaksanaan BPLda
(3)
Mengevaluasi perkembangan BPL HMI
Cabang dalam menjalankan program kegiatan
4)
Untuk melaksanakan program
dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a)
Rapat Kerja
(1)
Rapat kerja dihadiri oleh seluruh
fungsionaris pengurus BPL HMI Cabang
(2)
Rapat kerja dilakukan
sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)
Fungsi dan wewenang rapat kerja :
(a)
Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk
satu semester
(b)
Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan
belanja BPLda selama satu semester
b)
Rapat Bidang
(1)
Rapat bidang dihadiri oleh aparat
bidang yang bersangkutan
(2)
Rapat bidang dilakukan
setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)
Fungsi dan wewenang rapat bidang :
(a)
Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang
dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman
yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b)
Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan
proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
(c)
Menyusun langkah-langkah teknis untuk
menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium.
KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN HMI
PENDAHULUAN
Maha suci Allah yang telah menganugrahkan hamba-Nya
kejernihan dan ketulusan hati nurani terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya.
Bahwa
kode etik merupakan kaidah yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat
bertindak secara baik dan benar, dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap
buruk, yang penghayatan dan pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam.
Karena pada dasarnya setiap orang dengan segala harapan dan keinginannya,
cenderung mendambakan ketenangan dalam kelompok serta merasa bertanggungjawab
terhadap kelompok tersebut, karena dimana eksistensi dan missi yang dianggapnya
mulia. Dengan demikian, maka kedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai
tolok ukur kesetiaan anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku
yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti yang ditunjukkan oleh kode etik,
mereka dikategorikan sebagai pengemban setia dari nilai-nilai kelompok yang
diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka mendapat ganjaran yang terhormat dari
anggota kelompoknya.
Sebaliknya
pelaku yang cenderung lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya akan
mendapatkan tekanan sosial dari kelompoknya yang menyadari dirinya untuk
mengentalkan kesetiaan pada tata nilai kelompok dengan jalan memberikan
kepatuhan pada kode etik.
Demikian
juga halnya pengelola latihan sebagi satu kelompok yang secara sadar terlibat
dalam proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami dan mentaati kode
etik yang dirimuskan sebagai berikut:
BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU
UMUM
Pasal I: Peran Keilmuan
Pengelola training
memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada materi garap
yang ditanganinya dalam training, serta berusaha mencari relevansi penerangan
ilmu tersebut.
Pasal 2. Citra Kekaderan
Dalam forum
manapun juga, pengelola training selalu menjaga nama baik kelompok/himpunan
serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.
Pasal 3. Peran Kemasyarakatan
a. Pengelola training selalu berusaha menjadi satu dalam
kegiatan masyarakat dilingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar
kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna kemanusiaan
berlandaskan Islam.
b. Berusaha menetralisir gambaran yang keliru tentang
islam maupun mission HMI pada kalangan masyarakat yang mengalami salah
pengertian.
Pasal 4:
Membina Komisariat
Pengelola training selalu berusaha
mengikuti perkembangan kegiatan komisariat dan ikut serta dalam usaha
meningkatkan kualitas anggota komisariat tersebut.
Pasal 5:
Fungsionaris Himpunan.
a.
Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak hanya ‘hanyut’ dalam kegiatan rutin
operasionalisasi program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan
evaluasi langkah strategis perkaderan.
b.
Tugas dan tanggungjawab pada jabatan fungsionaris himpunan disingkronkan dengan
tugas dan tanggungjawab sebagai kelompok pengelola latihan.
Pasal 6.
Aktivitas Kampus
a.
Pengelola training pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan
kampus/intra universitas, tetap selalu menjaga dan memelihara komuniksi serta
terlibat secara adil dengan langkah pengelolaan training.
b.
Pada waktu tertentu masih menyisihkan untuk berperan secara fisik pada kegiatan
pengelolaan training, tanpa mengacaukan suasana khas yang masing-masing
terdapat pada intra dan ekstra universitas.
Pasal 7:
Pengembangan Diri
a.
Pengelolaan training selalu berdaya upaya memperdalam persepsi dan penguasaan
ketrampilan serta pematangan kepribadian, baik secara kolektif maupun aktifitas
individual
b.
Secara periodik pengelola training menunjukkan prestasi di luar forum
kemahasiswaan, misalnya dunia kemahasiswaan, keilmuwan seperti penulisan paper
dan sebagainya.
BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI
PEMANDU
Pasal 8: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemandu putra adalah: pakaian rapi, baju dengan krah,
lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta mengenakan gordon dan muts.
b. Pemandu putri: pakaian sopan dengan mode yang menutup
aurat tidak ketat, mamakai sepatu, dan perhiasan seperlunya.
c. Sedapat mungkin full time di medan training
atau hanya meninggalkan medan hanya apabila ada keperluan sangat penting.
d. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan
training serta Al Qur’an dan terjemahnya.
Pasal 9. Sebagai Tim Pemandu
a. Tim pemandu menjaga kerahasiaan kondite/penilaian
terhadap trainers selama pelatihan berlangsung dan mengumumkan pada akhir
pelatihan setelah melakukan perhitungan orestasi secara teliti.
b. Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap
sesion bagi setiap pemandu.
c. Memimpin studi Al Qur’an (ba’da magrib) bagi trainers
secara khusus menurut tingkat kemampuannya.
d. Memilih ayat-ayat alqur’an untuk dibacakan pada acara
pembukaan sesuai konteks langsung dengan materi acara.
e. Mengambil alih tanggungjawab mengisi materi, apabila
pemateri yang bertugas betul-betul berhalangan, sedangkan waktu untuk mencari
penggantinya sudah tidak mungkin.
f.
Pada saat selesai training langsung meyelesaikan laporan training secara rapi
dan lengkap untuk dijilid.
Pasal 10:
Sesama Pemandu
a.
Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk ruangan training dan tidak
melakukan pemotongan pembicaraan rekan pemandu.
b.
Pemandu tidak dibenarkan berbicara atau berbisik-bisik di depan forum,
sebaiknya komunikasi pada saat tersebut secara tertulis.
c. Selama acara berlangsung harus selalu ada minimal
seorang pemandu di lokasi training serta jangan sering keluar masuk lokasi.
d. Sesama pemandu (putra putri) yang mempunya ‘ikatan’
pribadi agar tidak menampakkan hubungan istimewa di medan training.
e. Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada untuk
bertukar fikiran tentang berbagai persoalan.
Pasal 11: Terhadap narasumber
a. Pemandu menyampaikan perkembangan training pada
narasumber yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkan mengisi materi
apabila waktunya sudah masuk.
b. Selama narasumber berada dalam loksi maupun di lokasi,
agar pemandu mengesankan sikap ukhuwah islamiyah terhadap narasumber.
c. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi
(informal) dengan narasumber, baik segara sesuatu yang berkaitan dengan
perkaderan maupun topik umum yang aktual.
d. Pada sesion berikutnya, pemandu dapat memantapkan
materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah ada.
Pasal 12: Terhadap Trainer.
a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan persaudaraan
terhadap trainee, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan
asal usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakangnya dan
seterusnya.
b. Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan yang
membawa kesan pilih kasih.
c. Pemandu tidak menunjukkan senyum atau rasa geli yang
wajar dalam menyaksikan tindakan trainee yang bersifat lucu.
d. Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap
trainee, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak berakibat menimbulkan
antipati.
e. Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan
kesepakatan ketertiban trainers. Dan memberi contoh shalat berjamaah maupun
aktifitas masjid.
f. Diskusi (informal) dapat dilakukan dilakukan diluar
lokasi dengan trainee yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari trainee
dengan menyesuaikan dengan penggarapan dalam lokasi.
g. Apabila suatu saat di medan training, pemandu
‘bersimpatik’ secara feeling terhadap lawan jenisnya hendaknya selalu bertindak
dewasa sehingga tidak
perlu menunjukkan tingkah laku yang mengundang ‘penilaian
negatif’.
Pasal 13: Terhadap Panitia
a. Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan
permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan
moril.
b. Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan
training maupun konsumsinya diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia.
c. Menyesuaikan pengaturan acara atau di dalam dan di
luar lokasi dengan pesiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan
lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
d. Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan
diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berfikir
panitia.
Pasal 14: Terhadap Sesama Anggota Korp BPL
a. Rekan BPL yang tidak bertugas diajak untuk mempelajari
jalannya training sekedar tukar fikiran untuk mendapatkan hasil maksimal.
b. Dalam keadaan situasi training ang memerlukan bantuan
untuk mempertahankan target training maka rekan korps BPL yang berkinjung dapat diminta tenaga khusus.
Pasal 15: Terhadap Alumni
a. Alumni (terutama yang pernah mengelola training) yang
berrkunjung ke medan training, kalau mungkin diperkenalkan dengan trainers
disertai dialog singkat tanpa merubah manual.
b. Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi
intensif mengenai perkembangan perkaderan.
Pasal 16: Terhadap Masyarakat
a. Pemandu bertanggungjawab memlihara nama baik HMI pada
masyarakat sekitar.
b. Pemandu mengatur kegiatan yang bersifat pengabdian
masyarakat sekitar sesuai kebutuhan masyarakat yang mungkin digarap.
BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI
PEMATERI
Pasal 47: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemateri pada saat dihubungi panitia segera memberi
kepastian kesedaan atau tidak.
b. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan
training serta Al Qur’an dan terjemahnya.
c. Menyesuaikan pakaian pemandu.
d. Mengisi riwayat hidup sebelum masuk lokasi training.
Pasal 18: Terhadap Trainer
a. Pemateri memberikan kesempatan yang merata dan adil
pada trainee untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan membimbing
merumuskan pendapat mereka.
b. Pada saat trainer berbicara
hendaknya pemateri memberikan perhatian sunguh sungguh.
c. Trainer yang
konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya ditegur.
d. Treiner yang masih
berminat berbincang diluar lokasi, hendaknya dilayani selama kondisi
memungkinkan.
Pasal 19: Terhadap Sesama Nara Sumber
a. Diusahakan sebelum mengisi materi, berdialog dengan
rekan narasumber yang mengasuh metari sejenis dan yang berkaitan.
b. Saling mengisi dengan materi yang disampaikan.
Pasal 20. Terhadap Tim Pemandu
a. Memberikan informasi dan membantu memberikan
pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan
dari pemandu, agar training berrlangsung mencapai target.
b. Membuat penilaian tertulis kepada korp BPL tantang
kondite pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.
BAGIAN IV
SANKSI
Pasal 21:
Pelanggaran
terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi, dari sanksi paling
ringan sampai paling berat.
BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 22:
Hal-hal yang belum
diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan aturan
operasinya.
No comments:
Post a Comment