Sunday, 15 February 2015

BADAN PENGELOLA LATIHAN HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



PEDOMAN DASAR
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

PENDAHULUAN


Latihan kader pada hakikatnya merupakan bentuk perkaderan HMI yang berorientasi pada pembentukan watak kepribadian, pola pikir, visi, orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling elementer. Kedudukan dan peranan latihan ini adalah untuk meletakkan fundamen bagi setiap kader HMI yang dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membangun bangsa Indonesia di masa depan. Oleh karena itu posisi latihan ini sangat menentukan gerak dan dinamika para kader maupun organisasi, sehingga apabila penanggung jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan mensosialisasikan semangat dan gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan bentuk-bentuk pembinaan berikutnya, baik pada up-grading maupun aktivitas.
Berkaitan dengan persoalan tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga serta forum yang mencurahkan konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas para pengelola latihan, kemampuan konsepsi maupun manajerial.
Berawal dari kesadaran dan tanggung jawab yang mendalam tersebut maka dibentuklah Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam. Berikut adalah pedoman dasarnya:

BAGIAN I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1.: Nama
Badan ini bernama Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam yang disingkat BPL HMI

Pasal 2: Status
Badan ini berstatus sebagai badan khusus HMI (pasal 51, 52, 55, 62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)

Pasal 3: Tempat Dan Kedudukan

  1. BPL PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI
  2. BPL HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.

BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4: Tugas
  1. Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan menyelenggarakan training pengelola latihan dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan intern BPL HMI.
  3. Meningkatkan kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan.
  4. Membuat panduan pengelolaan training HMI
  5. Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
  6. Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat  tentang perkembangan kualitas latihan.

Pasal 5: Wewenang

  1. BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklat, up grading instruktur NDP dan up-grading manajemen organisasi dan kepemimpinan.
  2. BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan penglolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader (LK) I, LK II dan latihan ke HMI-an lainnya.
  3. BPL dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan pengembangan sumberdaya manusia

Pasal 6: Tanggungjawab

  1. BPL PB HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
  2. BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL HMI Cabang.

BAGIAN III
KEANGGOTAAN

Pasal 7: Syarat Dan Keanggotaan
  1. Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang telah mengikuti training pengelola latihan
  2. Anggota BPL HMI terdiri dari Instruktur Muda, Instruktur Madya, dan Instruktur Utama.
  3. Anggota BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila:
    1. Habis masa keanggotaan HMI
    2. Meninggal Dunia.
    3. Mengundurkan diri.
    4. Diskorsing atau Dipecat

 BAGIAN IV
SKORSING DAN PEMECATAN

Pasal 8: Kriteria Skorsing dan Pemecatan

  1. Anggota BPL HMI dapat diskorsing karena:
    1. Bertindak bertentangan dengan kode etik pengelola latihan
    2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik korp BPL HMI.
  2. Anggota diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
  3. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN V
ORGANISASI

Pasal 9: Struktur
  1. Struktur organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
  2. Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL PB HMI adalah instruktif.
  3. Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.

Pasal 10: Kepengurusan.
  1. Pengurus BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
  2. Yang dapat menjadi pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama
  3. Yang dapat menjadi pengurus BPL HMI Cabang adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur
  4. Periode BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
  5. Pengurus BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam jabatan struktur HMI, dan badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya.

BAGIAN VI
MUSYAWARAH

Pasal 11: Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional (Munas) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
  2. Munas BPL HMI adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang

Pasal 12: Musyawarah BPL HMI Cabang

  1. Musyawarah BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  2. Musyawarah BPL HMI Cabang adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI cabang.

BAGIAN VII
ADMINISTRASI LEMBAGA

Pasal 13: Surat Menyurat
  1. Surat kedalam memakai nomor .../A/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
  2. Surat keluar memakai nomor .../B/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
  3. Bentuk surat disesuaikan dengan bentuk yang dijelaskan didalam pedoman administrasi HMI.

Pasal 14: Keuangan

a.        Keuangan BPL HMI ini dapat dikelola bersama dengan pengurus HMI setingkat.
b.       Sumber keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha halal.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15:
Perubahan pedoman dasar ini dapat dilakukan dalam forum musyawarah nasional BPL HMI.

Pasal 16:
a.        Penjabaran tentang kualifikasi keanggotaan BPL HMI akan dijelaskan dalam pola pembinaan pengelola latihan
b.       Penjabaran tentang  struktur organisasi, fungsi dan peran BPL HMI akan dijelaskan dalam Tata Kerja BPL HMI
c.        Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan tidak bertentangan dengan AD/ART HMI dan pedoman organisasi lainnya.

















TATA KERJA
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


Pengertian Umum


Dalam tata kerja BPL HMI ini yang dimaksud dengan :
a.       BPL PB HMI adalah BPL HMI di tingkat Pengurus Besar HMI
b.      BPL HMI Cabang adalah BPL HMI di tingkat HMI cabang
c.       Munas adalah Musyawarah Nasional BPL HMI
d.      Musyawarah adalah musyawarah BPL HMI di tingkat HMI cabang
e.      Korwil adalah koordinator wilayah
f.        Unsur Training adalah pihak yang terlibat dalam pengelolaan training secara langsung (SC, Pemandu, dan Narasumber)

Status


BPL HMI adalah badan khusus HMI (pasal 51, 52, 55, pasal 62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)

Tugas


BPL HMI bertugas untuk :
1)          Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
BPL HMI berkewajiban untuk menyediakan seluruh unsur training yang berkaitan dengan pengelolaan training pada seluruh training yang diselenggarakan oleh pengurus HMI sesuai dengan tingkatannya, baik diminta ataupun tidak.
2)          Meningkatkan kualitas dan kualitas pengelola latihan
BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan rekrutmen instruktur secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan pembinaan terhadap instruktur secara rutin sesuai dengan kualifikasinya.
3)          Meningkatkan kualitas latihan
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan monitoring terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan pengurus HMI dan BPL HMI, baik secara langsung ataupun tidak.
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan oleh pengurus HMI dan BPL HMI, dan melakukan perbaikan yang dianggap perlu untuk latihan selanjutnya.
4)          Membuat panduan pengelolaan training
BPL HMI berkewajiban untuk membuat panduan pelaksanaan training secara teknis yang merupakan penjelasan/turunan dari pedoman perkaderan yang applicable dan dinamis untuk memudahkan pelaksanaan dan evaluasi training.
5)          Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
BPL HMI berkewajiban untuk memberikan sertifikasi dan penentuan kualifikasi terhadap instruktur
BPL HMI berkewajiban untuk menetapkan indikator atau tolok ukur keberhasilan suatu latihan
6)          Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat  tentang perkembangan kualitas latihan
BPL HMI berkewajiban memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan dalam bentuk laporan kerja yang disampaikan pada rapat pleno pengurus HMI setingkat.

Wewenang

1)         BPL PB HMI berkewenangan untuk mengadakan latihan nasional meliputi Latihan Kader III, Pusdiklat Pimpinan HMI, Up-Grading Instruktur NDP, dan Up-Grading Kepemimpinan, Manajemen dan Organisasi
Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
2)         BPL HMI Cabang berkewenangan untuk mengadakan latihan meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II, dan latihan ke-HMI-an lainnya.
Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman ke-HMI-an dan keorganisasian, misalnya Up-grading NDP, training pengelola latihan, up-grading administrasi dan kesekretariatan, up-grading kepengurusan dan up-grading Kepemimpinan, Manajemen dan Organisasi. Pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI dan latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti pelatihan dakwah, pelatihan jurnalistik dan sebagainya tidak termasuk dalam kategori pelatihan ke-HMI-an.
Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
3)         BPL HMI berkewenangan untuk mengadakan pelatihan lain yang sifatnya profit oriented yang ditujukan untuk pihak di luar HMI.
Pelatihan yang diadakan untuk pihak luar HMI ditujukan untuk membantu dana operasional BPL HMI.  BPL HMI berhak mendapat sharing fee sebesar 15% dari jumlah nilai proyek.

Organisasi

Bagian I

Struktur Organisasi


d.            Struktur organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
e.            Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL HMI adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan yang sifatnya umum mengenai perkaderan.
BPL HMI memiliki otonomi terhadap pelaksanaan program kerjanya dan proses regenerasi internal.
f.              Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan umum pelaksanaan program kerja.

Bagian II

Kepengurusan

A.      BPL PB HMI

1)         Struktur kepengurusan BPL PB HMI sesuai dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya terdiri dari bidang :
a)      Penelitian dan Pengembangan
b)      Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c)       Hubungan Antar Lembaga
d)      Administrasi dan Kesekretariatan
e)      Kebendaharaan
2)          Struktur pengurus BPL PB HMI diisi oleh anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama. Komposisi personalia pengurus BPL PB HMI terdiri dari :
a)      Ketua Umum
b)      Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
c)       Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
d)      Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e)      Sekretaris Umum
f)       Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
g)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
h)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i)        Bendahara Umum
j)        Wakil Bendahara Umum
k)      Departemen Penelitian dan Pengembangan
l)        Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
m)    Departemen Hubungan Antar Lembaga
n)      Departemen Kesekretariatan
o)      Departemen Logistik
3)          Masing-masing personalia pengurus BPL PB HMI menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a)      Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b)      Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c)       Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan
d)      Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan
e)      Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan, penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f)       Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya
h)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)        Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan lembaga ke luar dan ke dalam
j)        Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuangan dan perlengkapan
k)      Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai koordinator operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
l)        Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
m)    Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n)      Departemen Kesekretariatan bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan administrasi kesekretariatan
o)      Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris organisasi
4)            Masing-masing bidang dalam kepengurusan BPL PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a)      Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1)         Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI
(2)         Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
(3)         Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b)      Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
(1)         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
(2)         Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI
(3)         Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
c)       Bidang Hubungan Antar Lembaga
(1)      Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI
(2)      Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
(3)      Mengadakan Rakornas BPL HMI
d)      Bidang Administrasi Kesekretariatan
(1)         Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
(2)         Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI
(3)         Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI
e)      Bidang Kebendaharaan
(1)         Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
(2)         Mengelola sumber-sumber penerimaan lembaga
(3)         Menyelenggarakan administrasi keuangan lembaga
(4)         Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan lembaga
5)         Untuk memudahkan koordinasi dengan BPL HMI Cabang, maka BPL PB HMI mengangkat korwil. 
a)      Korwil bertugas untuk mengkoordinasikan dan  memberikan support,  bimbingan serta monitoring terhadap BPL HMI Cabang yang berada di wilayah kerjanya, sehingga kerja-kerja BPL HMI dapat optimal dan terstandarisasi. 
b)      Pembagian wilayah kerja disesuaikan dengan Badko HMI. 
c)       Korwil diangkat dari anggota BPL HMI, sekurang-kurangnya memenuhi kualifikasi Instruktur, dari Badko HMI yang bersangkutan. 
d)      Korwil dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk tim tersendiri yang dikukuhkan dengan Keputusan BPL PB HMI.
e)      Korwil merupakan peserta rapat pleno BPL PB HMI.

B.       BPL HMI Cabang

1)      Struktur kepengurusan BPL HMI Cabang sesuai dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya terdiri dari bidang :
a)      Penelitian dan Pengembangan
b)      Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c)       Hubungan Antar Lembaga
d)      Administrasi dan Kesekretariatan
e)      Kebendaharaan
2)    Struktur pengurus BPL HMI Cabang diisi oleh anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur. Komposisi personalia pengurus BPL HMI Cabang terdiri dari :
a)      Ketua Umum
b)      Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
c)       Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
d)      Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e)      Sekretaris Umum
f)       Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
g)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
h)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i)        Bendahara Umum
j)        Wakil Bendahara Umum
k)      Departemen Penelitian dan Pengembangan
l)        Departemen Pendidikan dan Latihan
m)    Departemen Hubungan Antar Lembaga
3)    Masing-masing personalia pengurus BPL HMI Cabang menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a)      Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b)      Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c)       Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan
d)      Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan
e)      Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan, penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f)       Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya
h)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)        Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan lembaga ke luar dan ke dalam
j)        Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuangan dan perlengkapan
k)      Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai koordinator operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
l)        Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
m)    Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n)      Departemen Kesekretariatan bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan administrasi dan kesekretariatan
o)      Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris organisasi
4)    Masing-masing bidang dalam kepengurusan BPL HMI Cabang menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a)            Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1)         Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI cabang dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI cabang
(2)         Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
(3)         Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b)            Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
(1)         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur di tingkat cabang
(2)         Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI di tingkat cabang
(3)         Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI di tingkat cabang
c)             Bidang Hubungan Antar Lembaga
(1)          Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI di tingkat cabang
(2)          Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
d)            Bidang Administrasi Kesekretariatan
(1)          Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
(2)          Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPLda
(3)          Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI Cabang
e)            Bidang Kebendaharaan
(1)          Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
(2)          Mengelola sumber-sumber penerimaan lembaga
(3)          Menyelenggarakan administrasi keuangan lembaga
(4)          Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan lembaga

 

Bagian III

Instansi Pengambilan Keputusan


A.  BPL PB HMI

1)        Munas
a)            Munas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun
b)            Munas adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang
c)             Peserta Munas terdiri dari utusan-utusan BPL HMI Cabang yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang sebagai peserta utusan, seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak 3 (tiga) orang, dan korwil, serta undangan sebagai peserta peninjau.
d)            Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL PB HMI.
e)            BPL PB HMI adalah penanggung jawab Munas.
f)             Munas bertugas dan berwenang untuk :
(1)       Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI
(2)       Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Munas, pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
(3)       Memilih pengurus BPL PB HMI dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada Pengurus Besar HMI untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide formatur.
(4)       Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar BPL HMI
(5)       Membahas dan menetapkan Tata Kerja BPL
(6)       Membahas dan menetapkan Pola Pembinaan Pengelola Latihan
(7)       Membahas dan menetapkan program kerja BPL PB HMI
(8)       Memberikan arah kebijakan atau kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
2)      Rapat Pleno
a)            Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) semester 1 (satu) kali
b)            Peserta rapat pleno adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak 3 (tiga) orang, dan Korwil dari seluruh Indonesia.
c)             Rapat Pleno berfungsi dan berwenang untuk :
(1)       Membahas laporan kerja BPL PB HMI tentang pelaksanaan ketetapan Kongres HMI, Kebijakan PB HMI yang terkait dengan perkaderan, dan Ketetapan Munas.
(2)       Mendengar progress report Korwil dari seluruh Indonesia
(3)       Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi, baik ke dalam atau ke luar.
d)            Rapat Pleno dapat memberhentikan Ketua Umum/Formatur, jika yang bersangkutan melanggar AD/ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik Pengelola Latihan, dan/atau Rangkap Jabatan dalam struktur kepengurusan HMI/badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau mengundurkan diri.
e)            Apabila Ketua Umum/Formatur diberhentikan, maka rapat pleno mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
f)             Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL PB HMI.
3)      Rapat Harian
a)            Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)            Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI
c)             Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
(1)         Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh PB HMI yang terkait dengan program BPL PB HMI
(2)         Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL PB HMI, menyangkut bidang masing-masing
4)      Rapat Presidium
a)            Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Bendahara Umum
b)            Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian
c)             Fungsi dan wewenang rapat presidium :
(1)          Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL PB HMI sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL PB HMI
(2)          Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL PB HMI baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL PB HMI
(3)          Mengevaluasi perkembangan BPL dalam menjalankan program kegiatan
6)    Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a)            Rapat Kerja
(1)          Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL
(2)          Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)          Fungsi dan wewenang rapat kerja :
(a)           Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
(b)           Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPL PB HMI selama satu semester
b)            Rapat Bidang
(1)          Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
(2)          Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)          Fungsi dan wewenang rapat bidang :
(a)   Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b)   Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
(c)    Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium

B.  BPL HMI Cabang

1)                                                            Musyawarah
a)            Musyawarah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
b)            Musyawarah adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat cabang
c)             Peserta Musyawarah terdiri dari seluruh anggota BPL HMI di tingkat cabang sebagai peserta utusan, perwakilan BPL PB HMI, dan undangan sebagai peserta peninjau.
d)            Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL HMI Cabang.
e)            BPL HMI Cabang adalah penanggung jawab Musyawarah.
f)             Musyawarah bertugas dan berwenang untuk :
(1)       Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang
(2)       Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Musyawarah, pengurus BPL HMI Cabang dinyatakan demisioner.
(3)       Memilih pengurus BPL HMI Cabang dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada Pengurus HMI Cabang untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide formatur.
(4)       Membahas dan menetapkan program kerja BPL HMI Cabang
(5)       Memberikan arah kebijakan atau kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya ke dalam ataupun ke luar.


2)      Rapat Harian
a)            Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)            Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL HMI Cabang
c)             Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
(1)          Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Pengurus BPL PB HMI, Korwil, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Pengurus HMI Cabang yang terkait dengan program BPL HMI Cabang
(2)          Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL HMI Cabang, menyangkut bidang masing-masing
d)            Rapat Harian dapat memberhentikan Ketua Umum/Formatur, jika yang bersangkutan melanggar AD/ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik Pengelola Latihan, dan/atau Rangkap Jabatan dalam struktur kepengurusan HMI/badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya, dan/atau mengundurkan diri.
e)            Usulan pemberhentian Ketua Umum harus diajukan dan disetujui kepada/oleh BPL PB HMI.
f)             Apabila Ketua Umum/Formatur diberhentikan, maka rapat harian mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
g)            Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL HMI Cabang.
3)      Rapat Presidium
a)            Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Bendahara Umum
b)            Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian
c)             Fungsi dan wewenang rapat presidium :
(1)          Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL HMI Cabang sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL HMI Cabang
(2)          Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL HMI Cabang baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPLda
(3)          Mengevaluasi perkembangan BPL HMI Cabang dalam menjalankan program kegiatan
4)      Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a)            Rapat Kerja
(1)          Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL HMI Cabang
(2)          Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)          Fungsi dan wewenang rapat kerja :
(a)           Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
(b)           Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPLda selama satu semester
b)            Rapat Bidang
(1)          Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
(2)          Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)          Fungsi dan wewenang rapat bidang :
(a)            Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b)            Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
(c)             Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium.








KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN HMI

PENDAHULUAN
Maha suci Allah yang telah menganugrahkan hamba-Nya kejernihan dan ketulusan hati nurani terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya.
Bahwa kode etik merupakan kaidah yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat bertindak secara baik dan benar, dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap buruk, yang penghayatan dan pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam. Karena pada dasarnya setiap orang dengan segala harapan dan keinginannya, cenderung mendambakan ketenangan dalam kelompok serta merasa bertanggungjawab terhadap kelompok tersebut, karena dimana eksistensi dan missi yang dianggapnya mulia. Dengan demikian, maka kedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai tolok ukur kesetiaan anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti yang ditunjukkan oleh kode etik, mereka dikategorikan sebagai pengemban setia dari nilai-nilai kelompok yang diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka mendapat ganjaran yang terhormat dari anggota kelompoknya.
Sebaliknya pelaku yang cenderung lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya akan mendapatkan tekanan sosial dari kelompoknya yang menyadari dirinya untuk mengentalkan kesetiaan pada tata nilai kelompok dengan jalan memberikan kepatuhan pada kode etik.
Demikian juga halnya pengelola latihan sebagi satu kelompok yang secara sadar terlibat dalam proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami dan mentaati kode etik yang dirimuskan sebagai berikut:


BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU UMUM
Pasal I: Peran Keilmuan
Pengelola training memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada materi garap yang ditanganinya dalam training, serta berusaha mencari relevansi penerangan ilmu tersebut.

Pasal 2. Citra Kekaderan
Dalam forum manapun juga, pengelola training selalu menjaga nama baik kelompok/himpunan serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.

Pasal 3. Peran Kemasyarakatan
a. Pengelola training selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat dilingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna kemanusiaan berlandaskan Islam.
b. Berusaha menetralisir gambaran yang keliru tentang islam maupun mission HMI pada kalangan masyarakat yang mengalami salah pengertian.

Pasal 4: Membina Komisariat
Pengelola training selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan komisariat dan ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota komisariat tersebut.

Pasal 5: Fungsionaris Himpunan.
a. Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak hanya ‘hanyut’ dalam kegiatan rutin operasionalisasi program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis perkaderan.
b. Tugas dan tanggungjawab pada jabatan fungsionaris himpunan disingkronkan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai kelompok pengelola latihan.

Pasal 6. Aktivitas Kampus
a. Pengelola training pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universitas, tetap selalu menjaga dan memelihara komuniksi serta terlibat secara adil dengan langkah pengelolaan training.
b. Pada waktu tertentu masih menyisihkan untuk berperan secara fisik pada kegiatan pengelolaan training, tanpa mengacaukan suasana khas yang masing-masing terdapat pada intra dan ekstra universitas.

Pasal 7: Pengembangan Diri
a. Pengelolaan training selalu berdaya upaya memperdalam persepsi dan penguasaan ketrampilan serta pematangan kepribadian, baik secara kolektif maupun aktifitas individual
b. Secara periodik pengelola training menunjukkan prestasi di luar forum kemahasiswaan, misalnya dunia kemahasiswaan, keilmuwan seperti penulisan paper dan sebagainya.

BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU
Pasal 8: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemandu putra adalah: pakaian rapi, baju dengan krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta mengenakan gordon dan muts.
b. Pemandu putri: pakaian sopan dengan mode yang menutup aurat tidak ketat, mamakai sepatu, dan perhiasan seperlunya.
c. Sedapat mungkin full time di medan training atau hanya meninggalkan medan hanya apabila ada keperluan sangat penting.
d. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan training serta Al Qur’an dan terjemahnya.

Pasal 9. Sebagai Tim Pemandu
a. Tim pemandu menjaga kerahasiaan kondite/penilaian terhadap trainers selama pelatihan berlangsung dan mengumumkan pada akhir pelatihan setelah melakukan perhitungan orestasi secara teliti.
b. Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesion bagi setiap pemandu.
c. Memimpin studi Al Qur’an (ba’da magrib) bagi trainers secara khusus menurut tingkat kemampuannya.
d. Memilih ayat-ayat alqur’an untuk dibacakan pada acara pembukaan sesuai konteks langsung dengan materi acara.
e. Mengambil alih tanggungjawab mengisi materi, apabila pemateri yang bertugas betul-betul berhalangan, sedangkan waktu untuk mencari penggantinya sudah tidak mungkin.
f. Pada saat selesai training langsung meyelesaikan laporan training secara rapi dan lengkap untuk dijilid.

Pasal 10: Sesama Pemandu
a. Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk ruangan training dan tidak melakukan pemotongan pembicaraan rekan pemandu.
b. Pemandu tidak dibenarkan berbicara atau berbisik-bisik di depan forum, sebaiknya komunikasi pada saat tersebut secara tertulis.
c. Selama acara berlangsung harus selalu ada minimal seorang pemandu di lokasi training serta jangan sering keluar masuk lokasi.
d. Sesama pemandu (putra putri) yang mempunya ‘ikatan’ pribadi agar tidak menampakkan hubungan istimewa di medan training.
e. Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar fikiran tentang berbagai persoalan.

Pasal 11: Terhadap narasumber
a. Pemandu menyampaikan perkembangan training pada narasumber yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkan mengisi materi apabila waktunya sudah masuk.
b. Selama narasumber berada dalam loksi maupun di lokasi, agar pemandu mengesankan sikap ukhuwah islamiyah terhadap narasumber.
c. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan narasumber, baik segara sesuatu yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik umum yang aktual.
d. Pada sesion berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah ada.

Pasal 12: Terhadap Trainer.
a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap trainee, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakangnya dan seterusnya.
b. Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan yang membawa kesan pilih kasih.
c. Pemandu tidak menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar dalam menyaksikan tindakan trainee yang bersifat lucu.
d. Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap trainee, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak berakibat menimbulkan antipati.
e. Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban trainers. Dan memberi contoh shalat berjamaah maupun aktifitas masjid.
f. Diskusi (informal) dapat dilakukan dilakukan diluar lokasi dengan trainee yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari trainee dengan menyesuaikan dengan penggarapan dalam lokasi.
g. Apabila suatu saat di medan training, pemandu ‘bersimpatik’ secara feeling terhadap lawan jenisnya hendaknya selalu bertindak dewasa sehingga tidak
perlu menunjukkan tingkah laku yang mengundang ‘penilaian negatif’.

Pasal 13: Terhadap Panitia
a. Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
b. Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan training maupun konsumsinya diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia.
c. Menyesuaikan pengaturan acara atau di dalam dan di luar lokasi dengan pesiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
d. Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berfikir panitia.

Pasal 14: Terhadap Sesama Anggota Korp BPL
a. Rekan BPL yang tidak bertugas diajak untuk mempelajari jalannya training sekedar tukar fikiran untuk mendapatkan hasil maksimal.
b. Dalam keadaan situasi training ang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target training maka rekan korps BPL yang berkinjung dapat diminta tenaga khusus.

Pasal 15: Terhadap Alumni
a. Alumni (terutama yang pernah mengelola training) yang berrkunjung ke medan training, kalau mungkin diperkenalkan dengan trainers disertai dialog singkat tanpa merubah manual.
b. Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan.

Pasal 16: Terhadap Masyarakat
a. Pemandu bertanggungjawab memlihara nama baik HMI pada masyarakat sekitar.
b. Pemandu mengatur kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan masyarakat yang mungkin digarap.

BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMATERI

Pasal 47: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemateri pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesedaan atau tidak.
b. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan training serta Al Qur’an dan terjemahnya.
c. Menyesuaikan pakaian pemandu.
d. Mengisi riwayat hidup sebelum masuk lokasi training.

Pasal 18: Terhadap Trainer
a. Pemateri memberikan kesempatan yang merata dan adil pada trainee untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat mereka.
b. Pada saat trainer berbicara hendaknya pemateri memberikan perhatian sunguh sungguh.
c. Trainer yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya ditegur.
d. Treiner yang masih berminat berbincang diluar lokasi, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan.

Pasal 19: Terhadap Sesama Nara Sumber
a. Diusahakan sebelum mengisi materi, berdialog dengan rekan narasumber yang mengasuh metari sejenis dan yang berkaitan.
b. Saling mengisi dengan materi yang disampaikan.

Pasal 20. Terhadap Tim Pemandu
a. Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu, agar training berrlangsung mencapai target.
b. Membuat penilaian tertulis kepada korp BPL tantang kondite pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.

BAGIAN IV
SANKSI
Pasal 21:
Pelanggaran terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi, dari sanksi paling ringan sampai paling berat.
BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 22:
Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan aturan operasinya.

No comments: