Sunday, 15 February 2015

NDP BAB VI



VI. KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI

Telah kita bicarakan pada Bab V bahwa di dalam masyarakat terjadi tarik menarik antara kepentingan perorangan dengan kepentingan bersama.
·        Bila setiap anggota masyarakat hanya mengutamakan kepentingan sendiri à konflik dan kerugian bersama.
·        Bila kepentingan bersama saja yang dipikirkan à potensi individual tidak berkembang secara optimal.
à harus ditetapkan aturan-aturan yang disepakati dan ditaati oleh semua anggota masyarakat. Dengan kata lain: harus ditegakkan keadilan di dalam masyarakat.

Siapa yang harus menegakkan keadilan? Pada hakekatnya semua orang. Dalam kenyataan, tidak mungkin semua orang bekerja untuk melakukan hal yang sama. Maka harus ada sejumlah orang yang mendapatkan legitimasi atau kewenangan dari masyarakat untuk mengatur masyarakat itu à pemimpin-pemimpin masyarakat.

Para pemimpin itu harus memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi ß berpancar dari iman yang kokoh kepada Allah swt.
·        Mereka memiliki kasih sayang tulus kepada sesama (pancaran dari Rahman dan Rahim Allah)
·        Mereka terhindar dari pamrih pribadi yang berlebihan
·        Mereka tidak memihak kepada seseorang atau suatu   kelompok yang disenanginya.

à Para pemimpin dengan kualitas taqwa akan mampu menegakkan keadilan di dalam masyarakat. Mereka sadar, bahwa mereka bukan saja bertanggung jawab kepada masyarakat à juga dan terutama kepada Allah swt. “Kullukum raa’in wa kullukum mas-uulun ‘an ra’iyyatih – setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggungjawab kepada Allah atas kepemimpinanmu”.

Masyarakat itu bertingkat-tingkat, dari unit terkecil (keluarga) à unit-unit masyarakat yang besar. Unit masyarakat yang paling penting karena terbentuk secara formal adalah Negara. Maka Pemerintahan Negara merupakan pemimpin yang paling bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam Negara itu.

à Tugas pemerintah yang terpenting adalah: menjamin kemerdekaan individual dan kemerdekaan kelompok di dalam negara, dengan mengutamakan kebersamaan atas dasar persamaan kemanusiaan.

Pemerintah memperoleh kewenangan dari warga negara.
à



Warga negara wajib taat kepada Pemerintah. Bagi seorang mu’min, ketaatan kepada Pemerintah itu merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. An-Nisa ayat 59 :
à Pemerintah haruslah orang-orang yang dikehendaki dan ditetapkan oleh warga negara. Cara menetapkan pilihan terserah kepada ijtihad warga negara yang bersangkutan.

à Untuk menjamin tegaknya keadilan, Pemerintah harus mengacu kepada hukum-hukum Allah. Surat al-Maidah ayat 45:



à Sebagai pemimpin atas sesama manusia, Pemerintah bukan hanya bertanggung jawab kepada warga negara, tetapi bertanggung jawab kepada Allah swt.
Salah satu keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan di bidang ekonomi. Kenyataan menunjukkan bahwa umumnya orang menyukai harta à kecintaan berlebihan kepada harta menyebabkan orang mengabaikan keadilan. Persaingan dan perebutan kepentingan dalam harta telah mengakibatkan berbagai keburukan:
·        perselisihan di dalam keluarga,
·        pertengkaran di dalam masyarakat, dan
·        peperangan antar negara




Al-Quran menyatakan bahwa kesenangan kepada harta itu wajar dan manusiawi – namun orang harus ingat bahwa kenikmatan dunia itu singkat dan kecil, ada kenikmatan akhirat yang lama dan sangat besar. Surat Ali ‘Imran ayat 14 :
“Dijadikan indah dalam pandangan manusia, kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu: lawan jenis, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda-kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah tempat kembali yang baik”.

Harta dunia adalah milik Allah à disediakan (ditundukkan) bagi manusia : manusia diizinkan untuk menguasai dan memanfaatkannya. Tetapi orang harus ingat bahwa harta dunia ini disediakan untuk manusia seluruhnya bukan seseorang atau sekelompok orang saja. Karena itu :
·        cara memperoleh harta harus baik (tidak melanggar aturan, tidak mengganggu hak-hak orang lain). Riba dilarang keras, karena merusak tatanan kepemilikan harta.
·        Membelanjakan harta harus baik . Surat al-Furqon ayat 67 menyatakan sosok pribadi orang yang selamat dari neraka antara lain:



“dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta tidak boros dan tidak pula kikir, dan pembelanjaan itu di tengah-tengah antara keduanya”. (QS Al-Furqan 25:67).

à idealnya: orang mencari dan membelanjakan harta sebagai bagian dari ibadah.

Dalam masyarakat yang tidak bertakwa: berlangsunglah penin-dasan (eksploitasi) ekonomi dari yang kuat kepada yang lemah.
·         Di bidang produksi, majikan mengeksploitasi buruh;
·         Di bidang distribusi, yang memiliki modal dan informasi mengeksploitasi yang miskin dan bodoh.



à jurang antara kaya dan miskin lebar dan semakin lebar. Masyarakat kecil pasti menyimpan rasa iri hati, dan dendam yang membara. Pada saatnya akan terjadi kemelut sosial yang menghancurkan masyarakat. Surat al-Isra ayat 16:
“Apabila Kami (Allah) menghendaki untuk membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan orang-orang yang berfoya-foya di negeri itu supaya mentaati Allah, tetapi mereka berbuat durhaka di negeri itu. Maka sudah sepantasnya berlaku vonis Kami; kemudian Kami menghancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”.

à Usaha menegakkan keadilan dalam masyarakat / negara dilakukan dengan cara :
·        Melakukan pendidikan yang efektif agar warga masyarakat tidak mengumbar nafsunya, tidak mencintai harta dunia melebihi batas kewajaran.
·        Menetapkan pembatasan-pembatasan dan aturan-aturan yang ketat dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga anggota masyarakat mengusahakan dan membelanjakan harta dengan cara yang baik.

Di dalam masyarakat yang bertakwa, masih ada perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Itu karena manusia mem-punyai kemampuan yang berbeda-beda. Tetapi perbedaan itu terjadi dalam ukuran yang wajar. Untuk menanggulangi perbedaan tersebut :
·        Orang yang kaya diperintahkan menafkahkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang miskin. (zakat, infaq, hibah, washiyat, dll). Ada yang wajib ada yang sunnat.
·        Orang yang miskin dianjurkan agar tidak menggantungkan diri kepada pemberian orang lain à bersikap ‘iffah (menjaga kehormatan diri.

à terjadi keseimbangan di dalam masyarakat.

No comments: