VI. KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI
Telah kita bicarakan pada Bab V bahwa di dalam masyarakat
terjadi tarik menarik antara kepentingan perorangan dengan kepentingan bersama.
·
Bila setiap
anggota masyarakat hanya mengutamakan kepentingan sendiri à konflik dan kerugian bersama.
·
Bila kepentingan
bersama saja yang dipikirkan à potensi
individual tidak berkembang secara optimal.
à
harus ditetapkan aturan-aturan yang disepakati dan ditaati oleh semua anggota
masyarakat. Dengan kata lain: harus ditegakkan keadilan di dalam masyarakat.
Siapa yang harus menegakkan keadilan? Pada hakekatnya semua
orang. Dalam kenyataan, tidak mungkin semua orang bekerja untuk melakukan hal
yang sama. Maka harus ada sejumlah orang yang mendapatkan legitimasi atau
kewenangan dari masyarakat untuk mengatur masyarakat itu à pemimpin-pemimpin masyarakat.
Para
pemimpin itu harus memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi ß berpancar dari iman yang kokoh kepada Allah swt.
·
Mereka memiliki
kasih sayang tulus kepada sesama (pancaran dari Rahman dan Rahim Allah)
·
Mereka terhindar
dari pamrih pribadi yang berlebihan
·
Mereka tidak
memihak kepada seseorang atau suatu
kelompok yang disenanginya.
à Para pemimpin dengan
kualitas taqwa akan mampu menegakkan keadilan di dalam masyarakat. Mereka sadar,
bahwa mereka bukan saja bertanggung jawab kepada masyarakat à juga dan terutama kepada Allah swt. “Kullukum raa’in wa
kullukum mas-uulun ‘an ra’iyyatih – setiap kamu adalah pemimpin dan setiap
kamu bertanggungjawab kepada Allah atas kepemimpinanmu”.
Masyarakat itu bertingkat-tingkat, dari unit terkecil
(keluarga) à unit-unit
masyarakat yang besar. Unit masyarakat yang paling penting karena terbentuk
secara formal adalah Negara. Maka Pemerintahan Negara merupakan pemimpin yang
paling bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam Negara itu.
à
Tugas pemerintah
yang terpenting adalah: menjamin kemerdekaan individual dan kemerdekaan
kelompok di dalam negara, dengan mengutamakan kebersamaan atas dasar persamaan
kemanusiaan.
Pemerintah memperoleh kewenangan dari warga negara.
à
![]() |
Warga negara wajib taat kepada Pemerintah. Bagi seorang mu’min, ketaatan kepada Pemerintah itu merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. An-Nisa ayat 59 :
à
Pemerintah
haruslah orang-orang yang dikehendaki dan ditetapkan oleh warga negara. Cara
menetapkan pilihan terserah kepada ijtihad warga negara yang bersangkutan.
à
Untuk menjamin
tegaknya keadilan, Pemerintah harus mengacu kepada hukum-hukum Allah. Surat al-Maidah ayat 45:
![]() |
à Sebagai pemimpin atas sesama manusia, Pemerintah bukan
hanya bertanggung jawab kepada warga negara, tetapi bertanggung jawab kepada
Allah swt.
Salah
satu keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan di bidang ekonomi.
Kenyataan menunjukkan bahwa umumnya orang menyukai harta à kecintaan berlebihan kepada harta menyebabkan orang
mengabaikan keadilan. Persaingan dan perebutan kepentingan dalam harta telah
mengakibatkan berbagai keburukan:
·
perselisihan
di dalam keluarga,
·
pertengkaran
di dalam masyarakat, dan
·
peperangan
antar negara
![]() |
Al-Quran menyatakan bahwa kesenangan kepada harta itu wajar dan manusiawi – namun orang harus ingat bahwa kenikmatan dunia itu singkat dan kecil, ada kenikmatan akhirat yang lama dan sangat besar. Surat Ali ‘Imran ayat 14 :
“Dijadikan
indah dalam pandangan manusia, kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu:
lawan jenis, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda-kuda
pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia,
dan di sisi Allah tempat kembali yang baik”.
Harta
dunia adalah milik Allah à disediakan (ditundukkan) bagi manusia :
manusia diizinkan untuk menguasai dan memanfaatkannya. Tetapi orang harus ingat
bahwa harta dunia ini disediakan untuk manusia seluruhnya bukan seseorang atau
sekelompok orang saja. Karena itu :
·
cara
memperoleh harta harus baik (tidak melanggar aturan, tidak mengganggu hak-hak
orang lain). Riba dilarang keras, karena merusak tatanan kepemilikan harta.
·
Membelanjakan
harta harus baik . Surat
al-Furqon ayat 67 menyatakan sosok pribadi orang yang selamat dari neraka
antara lain:
![]() |
“dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta tidak boros dan tidak pula kikir, dan pembelanjaan itu di tengah-tengah antara keduanya”. (QS Al-Furqan 25:67).
à idealnya: orang mencari dan membelanjakan
harta sebagai bagian dari ibadah.
Dalam
masyarakat yang tidak bertakwa: berlangsunglah penin-dasan (eksploitasi)
ekonomi dari yang kuat kepada yang lemah.
·
Di
bidang produksi, majikan mengeksploitasi buruh;
·
Di
bidang distribusi, yang memiliki modal dan informasi mengeksploitasi yang miskin
dan bodoh.
![]() |
à jurang antara kaya dan miskin lebar dan semakin lebar. Masyarakat kecil pasti menyimpan rasa iri hati, dan dendam yang membara. Pada saatnya akan terjadi kemelut sosial yang menghancurkan masyarakat. Surat al-Isra ayat 16:
“Apabila
Kami (Allah) menghendaki untuk membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan
orang-orang yang berfoya-foya di negeri itu supaya mentaati Allah, tetapi
mereka berbuat durhaka di negeri itu. Maka sudah sepantasnya berlaku vonis
Kami; kemudian Kami menghancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”.
à Usaha menegakkan keadilan dalam
masyarakat / negara dilakukan dengan cara :
·
Melakukan
pendidikan yang efektif agar warga masyarakat tidak mengumbar nafsunya, tidak
mencintai harta dunia melebihi batas kewajaran.
·
Menetapkan
pembatasan-pembatasan dan aturan-aturan yang ketat dan dilaksanakan secara
konsisten, sehingga anggota masyarakat mengusahakan dan membelanjakan harta
dengan cara yang baik.
Di
dalam masyarakat yang bertakwa, masih ada perbedaan antara yang kaya dan yang
miskin. Itu karena manusia mem-punyai kemampuan yang berbeda-beda. Tetapi
perbedaan itu terjadi dalam ukuran yang wajar. Untuk menanggulangi perbedaan
tersebut :
·
Orang
yang kaya diperintahkan menafkahkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada
yang miskin. (zakat, infaq, hibah, washiyat, dll). Ada yang wajib ada yang sunnat.
·
Orang
yang miskin dianjurkan agar tidak menggantungkan diri kepada pemberian orang
lain à bersikap ‘iffah (menjaga kehormatan diri.
à terjadi keseimbangan di dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment